Revisi Perda Dimatangkan, DPRD Kaltim Dorong BUMD Lebih Profesional Kelola PI

oleh -294 Dilihat
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle (Foto : Fzi)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Komisi II DPRD Kalimantan Timur terus mematangkan pembahasan revisi peraturan daerah yang mengatur pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen. Revisi ini dinilai penting untuk memperkuat tata kelola migas daerah, terutama menjelang beroperasinya Ibu Kota Nusantara (IKN) yang akan meningkatkan kebutuhan energi secara signifikan.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menjelaskan bahwa rancangan regulasi yang baru akan memuat aturan yang lebih rinci dan tegas. Aturan tersebut mencakup mekanisme perhitungan PI, alur penyaluran, tanggung jawab perusahaan, serta pengawasan oleh pemerintah daerah.

“Melalui revisi perda, kami ingin memastikan adanya kepastian hukum yang kuat dan mekanisme pengawasan yang mampu mengikat semua pihak. Selama ini banyak persoalan muncul karena regulasinya tidak cukup rigid,” ujar Sabaruddin.

Ia menambahkan bahwa Kaltim membutuhkan regulasi yang adaptif terhadap perubahan kebutuhan energi dan dinamika investasi migas. Dengan adanya pembangunan IKN, perputaran energi diperkirakan meningkat dan menuntut kesiapan daerah dalam mengelola potensi tersebut.

Revisi perda PI juga diarahkan untuk memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). BUMD menjadi pihak yang menerima dan mengelola PI, sehingga dibutuhkan tata kelola yang profesional dan akuntabel agar manfaatnya dapat maksimal bagi pendapatan daerah.

Menurut Sabaruddin, penyempurnaan regulasi ini akan membantu BUMD menjadi motor penggerak ekonomi daerah. Pendapatan dari PI dinilai dapat menopang program pembangunan di berbagai sektor, terutama pada masa transisi menuju era baru Kaltim sebagai penyangga IKN.

Pembahasan revisi perda melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan perwakilan industri migas. Komisi II menekankan perlunya koordinasi yang kuat agar aturan yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara efektif.

Regulasi yang lebih tegas juga diharapkan dapat menekan terjadinya penundaan pemenuhan kewajiban perusahaan. Selama ini celah dalam aturan dianggap menjadi salah satu penyebab lambatnya penyerahan PI kepada daerah.

Komisi II menilai bahwa kepastian hukum merupakan aspek penting dalam membangun hubungan yang seimbang antara pemerintah daerah dan pelaku industri. Dengan aturan yang jelas, perusahaan tidak lagi memiliki alasan untuk mengabaikan kewajiban PI.

Selain memperkuat aspek legal, revisi perda juga diharapkan memberi ruang inovasi bagi BUMD dalam memaksimalkan pengelolaan pendapatan. Pengembangan portofolio usaha dinilai menjadi peluang bagi BUMD untuk meningkatkan kontribusi ekonomi bagi daerah.

DPRD menegaskan bahwa Kaltim tidak boleh kembali menjadi penonton dalam pengelolaan sumber daya alamnya sendiri. Melalui regulasi yang lebih solid, daerah diharapkan mampu mengamankan haknya, memastikan keberlanjutan PAD, dan memperkuat daya saing ekonomi menjelang beroperasinya IKN.

Dengan finalisasi revisi perda, Komisi II berharap pengelolaan PI 10 persen di Kaltim dapat menjadi model tata kelola migas yang lebih efisien, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. (DPRD KALTIM/ADV/Fzi)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *