Pemkot Samarinda Dorong Penyaluran BBM Subsidi Tepat Sasaran, Pajak Kendaraan Jadi Syarat

oleh -202 Dilihat
Antrian Kendaraan di Salah Satu SPBU di Samarinda (Foto : Fzi)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda tengah merancang mekanisme baru dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola distribusi energi. Salah satu poin yang diusulkan adalah menjadikan kepatuhan administrasi kendaraan sebagai syarat untuk memperoleh BBM bersubsidi.

Melalui rancangan tersebut, kendaraan yang masih menunggak pajak maupun kendaraan angkutan yang belum mengantongi bukti lulus uji berkala (KIR) berpotensi tidak lagi dapat mengakses pembelian BBM bersubsidi di SPBU.

Usulan itu masih berada pada tahap pembahasan dan belum menjadi kebijakan yang berlaku. Pemerintah Kota Samarinda akan mengoordinasikan rencana tersebut bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur serta pemerintah kabupaten dan kota lainnya sebelum diputuskan secara resmi.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan gagasan tersebut lahir setelah pihaknya melakukan pemantauan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum yang menyalurkan BBM bersubsidi.

Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan masih terdapat kendaraan yang menikmati BBM subsidi meskipun belum memenuhi kewajiban administrasi. Beberapa di antaranya diketahui memiliki tunggakan pajak kendaraan, sementara kendaraan angkutan lainnya sudah melewati masa berlaku uji KIR.

Menurut Manalu, kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah karena subsidi yang diberikan negara semestinya disalurkan kepada kendaraan yang telah memenuhi seluruh ketentuan administrasi yang berlaku.

Ia menilai pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi perlu diperkuat melalui sistem yang mampu memverifikasi status kendaraan secara langsung saat transaksi dilakukan.

Dalam usulan yang disiapkan Dishub, pemilik kendaraan diwajibkan melunasi pajak kendaraan sebelum dapat membeli BBM bersubsidi. Persyaratan lainnya, khusus kendaraan angkutan, adalah memiliki sertifikat lulus uji KIR yang masih aktif.

Dishub juga mengusulkan agar mulai tahun 2027 kuota BBM bersubsidi hanya dapat dimanfaatkan oleh kendaraan yang telah terdaftar dan diverifikasi dalam sistem Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Melalui sistem tersebut, setiap kendaraan yang memenuhi syarat administrasi akan tercatat dalam basis data penerima BBM subsidi. Sebaliknya, kendaraan yang tidak terdaftar diperkirakan tidak akan dapat melakukan transaksi pembelian BBM subsidi.

Untuk mendukung mekanisme itu, pemerintah berencana mengintegrasikan barcode pembelian BBM subsidi dengan sistem milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Integrasi tersebut memungkinkan status pembayaran pajak kendaraan diperiksa secara otomatis ketika kendaraan melakukan pengisian BBM.

Pemerintah berharap digitalisasi tersebut mampu meningkatkan akurasi penyaluran subsidi sekaligus menekan potensi penyalahgunaan oleh kendaraan yang belum memenuhi kewajiban administrasi.

Meski konsep tersebut telah disiapkan, pelaksanaannya masih membutuhkan pembahasan lintas pemerintah daerah. Selain itu, kebijakan tersebut juga memerlukan dasar hukum berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur sebelum dapat diterapkan.

Selain menyasar penataan distribusi BBM subsidi, pemerintah daerah juga berharap kebijakan itu dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu serta melaksanakan uji KIR sesuai ketentuan.

Dishub Samarinda mengingatkan bahwa pelayanan uji KIR di Kota Samarinda saat ini telah diberikan secara gratis sehingga tidak ada lagi alasan bagi pemilik kendaraan angkutan untuk menunda pemeriksaan berkala.

Di akhir keterangannya, Hotmarulitua Manalu turut mengimbau pemilik kendaraan over dimension over loading (ODOL) agar mengembalikan dimensi kendaraan sesuai spesifikasi yang ditetapkan. Langkah tersebut diperlukan agar kendaraan dapat dinyatakan lulus uji KIR, tetap memenuhi standar keselamatan, dan nantinya memenuhi syarat apabila kebijakan penyaluran BBM bersubsidi berbasis kepatuhan administrasi mulai diberlakukan. (Fzi)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *