BNPT Dorong Pemerintah Daerah Susun RAD PE, Pemprov Kaltim Siap Perkuat Pencegahan Ekstremisme

oleh -202 Dilihat
Peserta Kegiatan RAN PE 2026-2029 di Hotel Mercure yang diselenggarakan Pemprov Kaltim (Foto : Fzi)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus memperkuat komitmennya dalam menjaga keamanan daerah melalui kolaborasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Salah satu langkah yang dilakukan adalah menggelar kegiatan penguatan pemahaman terhadap Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) periode 2026–2029.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan nasional terkait pencegahan ekstremisme. Melalui forum ini, pemerintah berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama mengenai strategi penanganan ancaman yang berkembang.

Tidak hanya melibatkan unsur pemerintah, kegiatan itu juga menghadirkan aparat keamanan, akademisi, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, serta berbagai lembaga yang memiliki peran dalam membangun ketahanan sosial di tengah masyarakat.

Kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi faktor penting dalam menghadapi ancaman ekstremisme yang saat ini memiliki pola penyebaran semakin kompleks. Karena itu, koordinasi yang berkesinambungan menjadi salah satu fokus utama dalam pelaksanaan RAN PE fase kedua.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalimantan Timur, Arih Frananta Filipus Sembiring, yang mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, menyampaikan apresiasi kepada BNPT atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

Ia mengatakan, sinergi yang dibangun antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diharapkan mampu menghasilkan langkah-langkah pencegahan yang lebih efektif. Menurutnya, ancaman ekstremisme tidak dapat ditangani secara parsial sehingga membutuhkan keterlibatan seluruh elemen bangsa.

Arih menuturkan, Kalimantan Timur memiliki tanggung jawab besar sebagai daerah penyangga sekaligus lokasi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Posisi tersebut menjadikan aspek keamanan dan stabilitas sosial sebagai salah satu faktor utama yang harus terus dijaga.

Ia menilai peningkatan aktivitas masyarakat akibat pembangunan IKN akan membawa dinamika baru. Di sisi lain, perkembangan teknologi informasi juga menghadirkan tantangan karena dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan paham radikal secara lebih cepat dan luas.

Oleh karena itu, pemerintah daerah didorong untuk memperkuat sistem deteksi dini, meningkatkan literasi digital masyarakat, serta membangun ketahanan sosial agar tidak mudah terpengaruh oleh berbagai bentuk propaganda ekstremisme.

“Keberhasilan pembangunan IKN sangat bergantung pada terciptanya Kalimantan Timur yang aman, damai dan harmonis,” ujar Arih saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan yang berlangsung pada Kamis (16/7/2026).

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Kerja Sama Regional BNPT Kolonel (Czi) Yaenurendra memaparkan perkembangan situasi ancaman terorisme di Indonesia. Ia menyebutkan bahwa berbagai indikator internasional menempatkan Indonesia pada kategori ancaman rendah sejak tahun 2023.

Meskipun demikian, BNPT mengingatkan bahwa kondisi tersebut bukan berarti aktivitas kelompok ekstremisme telah berhenti. Perubahan metode yang dilakukan kelompok tersebut justru menunjukkan adanya adaptasi terhadap perkembangan zaman.

Menurut Yaenurendra, ruang digital kini menjadi salah satu media yang paling banyak dimanfaatkan untuk menyebarkan propaganda, merekrut anggota baru, hingga mengumpulkan dana guna mendukung aktivitas kelompok ekstremisme.

BNPT juga mengungkapkan data yang menunjukkan masih adanya eksploitasi terhadap anak-anak oleh jaringan ekstremisme. Selama periode Januari hingga Juni 2026, sebanyak 132 anak di 26 provinsi tercatat menjadi sasaran kelompok yang berafiliasi dengan ISIS untuk mendukung aktivitas terorisme.

Berdasarkan kondisi tersebut, BNPT mendorong pemerintah daerah segera menyusun Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAD PE). Dokumen tersebut menjadi instrumen penting dalam menerjemahkan kebijakan nasional ke dalam langkah-langkah nyata di tingkat daerah sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026.

Sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi kebijakan tersebut, BNPT menyerahkan dokumen Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang RAN PE 2026–2029 kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Penyerahan itu menandai dimulainya penguatan implementasi program pencegahan di tingkat daerah.

Setelah sesi penyerahan dokumen, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber BNPT, Kementerian Dalam Negeri, Densus 88 Antiteror Polri, dan Badan Kesbangpol Kalimantan Timur. Melalui diskusi tersebut, para peserta memperoleh gambaran mengenai strategi pelaksanaan RAN PE fase kedua, termasuk penguatan koordinasi antarlembaga dalam membangun sistem pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang lebih adaptif, kolaboratif, dan berkelanjutan. (Fzi)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *