Ulasankaltim.id, Balikpapan – Operasi Antik Mahakam 2026 yang digelar Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur kembali membuahkan hasil. Aparat berhasil mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Kutai Kartanegara dengan menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Pengungkapan ini tidak hanya mengamankan seorang bandar dan kurir, tetapi juga mengungkap adanya anggota jaringan lain yang berhasil meloloskan diri saat penggerebekan. Pelaku yang kabur diduga membawa senjata api dan kini menjadi fokus pengejaran aparat kepolisian.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan bahwa salah satu tersangka yang diamankan merupakan sosok yang sebelumnya telah masuk dalam daftar Target Operasi (TO). Pria berinisial DN diduga menjadi pengendali distribusi sabu di kawasan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Menurut Romylus, penyelidikan terhadap aktivitas DN telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Informasi yang diperoleh petugas mengindikasikan bahwa tersangka menjalankan bisnis narkotika dengan cukup tertutup dan diduga selalu mengandalkan orang kepercayaan dalam mendistribusikan barang haram tersebut.
Proses pengungkapan perkara dimulai pada Senin, 13 Juli 2026 sekitar pukul 17.30 Wita. Saat itu Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penindakan terhadap seorang pria berinisial AD di Jalan Poros Samarinda–Bontang Kilometer 40, Desa Badak Mekar, Kecamatan Muara Badak.
Dari tangan AD, petugas menemukan dua paket sabu yang memiliki berat bruto 4,52 gram atau netto 3,88 gram. Selain itu, aparat turut mengamankan telepon genggam, uang tunai sebesar Rp500 ribu, serta sepeda motor Honda Revo yang diduga dipakai dalam menjalankan aktivitas peredaran narkotika.
Keterangan yang diberikan AD kepada penyidik kemudian menjadi pintu masuk untuk mengembangkan penyelidikan. Ia mengakui bahwa narkotika yang dibawanya diperoleh dari DN yang disebut sebagai pemasok utama.
Berbekal informasi tersebut, petugas bergerak menuju sebuah rumah yang berada di kawasan perkebunan Durian Montong, Desa Suka Damai, Kecamatan Muara Badak. Rumah tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan barang sekaligus lokasi aktivitas jaringan yang dipimpin DN.
Saat dilakukan penggerebekan, polisi berhasil mengamankan DN. Di lokasi yang sama, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka sebagai bandar dalam jaringan peredaran sabu.
Barang bukti yang disita berupa delapan paket sabu dengan berat bruto 27,88 gram atau berat bersih 25,58 gram. Polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp19 juta yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Selain narkotika dan uang tunai, petugas menyita timbangan digital, tiga sendok takar, dua buah tas, telepon genggam, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas maupun mengedarkan sabu kepada para pembeli.
Namun, proses penggerebekan tidak berlangsung sepenuhnya mulus. Di tengah upaya pengamanan lokasi, seorang pria yang diduga merupakan kaki tangan DN berhasil melarikan diri melalui bagian belakang rumah.
Pelaku diketahui membawa sepucuk pistol saat meloloskan diri menuju kawasan hutan yang berada tidak jauh dari lokasi penggerebekan. Aparat yang telah bersiaga langsung melakukan pengejaran untuk mempersempit ruang gerak pelaku.
Pengejaran berlangsung hingga ratusan meter memasuki kawasan berhutan. Meski demikian, kondisi medan yang cukup rapat membuat pelaku berhasil menghilangkan jejak sehingga belum dapat diamankan hingga operasi di lokasi berakhir.
Walaupun gagal menangkap pelaku yang melarikan diri, petugas menemukan sejumlah amunisi yang tertinggal di sekitar rumah. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa kelompok tersebut memang memiliki akses terhadap senjata api dalam menjalankan aktivitasnya.
Polda Kalimantan Timur memastikan identitas pelaku yang kabur telah diketahui. Penyidik saat ini tengah memproses penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) sekaligus memperluas penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan anggota jaringan lainnya.
Sementara itu, dua tersangka yang telah diamankan, yakni AD dan DN, kini menjalani proses hukum di Polda Kalimantan Timur. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan terbaru. Kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan ini belum menjadi akhir dari penyelidikan, karena aparat masih berupaya membongkar seluruh mata rantai jaringan peredaran sabu yang beroperasi di wilayah Kutai Kartanegara dan sekitarnya. (Fzi)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









