Ulasankaltim.id, Samarinda – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi hanya dalam hitungan menit berhasil diungkap jajaran Polsek Sungai Kunjang. Dua pria yang diduga menjadi pelaku pencurian sebuah Honda PCX di kawasan Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, akhirnya diringkus polisi kurang dari dua hari setelah kejadian.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 19.50 Wita. Korban, Vikhi Wahyudi, memarkirkan sepeda motor Honda PCX 160 miliknya di depan bengkel las tempat tinggalnya sebelum masuk untuk menunaikan salat.
Usai salat, korban masih sempat melihat motornya berada di lokasi. Namun sekitar 10 menit kemudian, saat kembali keluar dari dalam bengkel, kendaraan tersebut sudah raib. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta dan melaporkannya ke Polsek Sungai Kunjang.
Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Agung Widodo mengatakan, laporan korban langsung ditindaklanjuti oleh Unit Opsnal dengan melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Dari hasil penyelidikan dan petunjuk rekaman CCTV, anggota berhasil mengidentifikasi serta mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku pada Sabtu, 4 Juli 2026 sekitar pukul 01.30 Wita di kawasan Jalan Monas, Kelurahan Loa Bakung,” ujar Agung Widodo.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial N.A. alias Ari (28) dan N. alias Aco (41). Dari tangan keduanya, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda PCX 160 warna hitam milik korban, satu unit Honda Beat yang digunakan sebagai sarana melakukan aksi pencurian, serta BPKB kendaraan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut. Modus yang digunakan terbilang sederhana. Saat melintas menggunakan Honda Beat, mereka melihat Honda PCX korban terparkir di depan bengkel tanpa kondisi stang terkunci.
“Melihat adanya kesempatan, salah satu pelaku langsung menaiki motor korban. Selanjutnya kendaraan tersebut didorong atau disundul dari belakang menggunakan sepeda motor Honda Beat menuju Jalan Monas untuk disembunyikan di semak-semak,” jelas Kompol Agung.
Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kompol Agung Widodo juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, termasuk memastikan stang dalam keadaan terkunci dan menggunakan kunci pengaman tambahan guna meminimalisir risiko menjadi korban pencurian. (Yanur)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









