Ulasankaltim.id, Samarinda – Gelombang penolakan dan keberatan terhadap jalannya Pemilihan Rektor Universitas Mulawarman (Unmul) terus memicu sorotan tajam dari berbagai kalangan akademisi.
Mekanisme penentuan pimpinan tertinggi di kampus negeri terbesar di Samarinda tersebut dinilai menyimpan celah yang dapat merusak prinsip-prinsip keterbukaan di lingkungan akademis.
Pangkal persoalan ini disinyalir tak lepas dari regulasi yang memberikan alokasi hak suara sebesar 35 persen kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek).
Herdiansyah Hamzah, pakar hukum tata negara yang juga merupakan pengajar di Unmul, menegaskan bahwa besarnya porsi suara kementerian menjadi variabel utama dalam dinamika pascapemilihan.
Menurut analisisnya, dominasi suara pusat tersebut memberikan daya tawar dan kontrol yang terlampau kuat bagi pemerintah dalam mengarahkan figur mana yang akan memimpin institusi pendidikan tinggi.
Pengaruh yang terlampau besar dari birokrasi pemerintahan dinilai berpotensi mengikis iklim independensi dan prinsip demokrasi di tingkatan internal perguruan tinggi.
Aturan porsi suara menteri sebesar 35 persen dipandang Herdiansyah sebagai bentuk masalah mendasar yang memberikan ruang kekuasaan berlebih untuk mengintervensi hasil keputusan akhir kampus.
Perhitungan matematika politik kampus menunjukkan bahwa kepemilikan 35 persen suara secara otomatis menempatkan posisi menteri sebagai penentu utama kemenangan seorang calon rektor.
Bahkan, figur calon pimpinan yang secara dukungan internal senat kampus posisinya berada di urutan bawah pun tetap bisa memenangi kontestasi berkat sokongan suara dari kementerian.
Dukungan politik dari unsur pemerintah ini dikhawatirkan tidak hadir secara cuma-cuma, melainkan membawa beban komitmen di masa kepemimpinan sang rektor kelak.
Pemberian suara penuh oleh kementerian berisiko menciptakan pola hubungan sebab-akibat yang memaksa pimpinan kampus terpilih untuk selalu tunduk pada agenda penguasa.
Mekanisme semacam itu dinilai berpotensi barter dengan komitmen kepatuhan total pihak rektorat terhadap setiap arah kebijakan birokrasi pemerintah.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Herdiansyah menegaskan komitmennya untuk segera memprakarsai langkah hukum demi menguji serta membatalkan ketentuan hak suara menteri sebesar 35 persen itu.
Meski menyoroti regulasi pemilihan yang bermasalah, Herdiansyah di sisi lain juga menyayangkan respons emosional dari kelompok-kelompok yang merasa dirugikan oleh hasil penentuan rektor.
Ia mengkritik wacana ekstrem dari segelintir pihak yang menyuarakan aksi penutupan area kampus hingga penghentian seluruh kegiatan perkuliahan dan akademik.
Segala bentuk penolakan terhadap hasil pemilihan semestinya tetap disalurkan melalui prosedur resmi tanpa harus melumpuhkan fungsi serta kewenangan operasional lembaga perguruan tinggi.
Aksi pemogokan atau penutupan fasilitas pendidikan dinilai hanya akan mengorbankan hak-hak dasar mahasiswa, tenaga pengajar, dan staf kependidikan, sekaligus mencoreng reputasi akademis.
Proses penyelesaian sengketa dapat ditempuh secara elegan melalui jalur yang legitimate, seperti mengajukan gugatan sengketa proses ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (Fzi)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









