Rencana Redenominasi Rupiah: Antara Efisiensi Ekonomi dan Ketidakpastian Kebijakan

oleh -296 Dilihat
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto : Ist)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Jakarta – Langkah besar tengah disiapkan pemerintah dalam mengatur ulang wajah mata uang nasional. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap rencana redenominasi rupiah, kebijakan yang akan mengubah nilai nominal uang dari Rp1.000 menjadi Rp1. Rencana ini memunculkan beragam tanggapan, termasuk dari sesama pejabat kabinet.

Rencana tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029. Di dalamnya disebutkan, penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah akan menjadi salah satu agenda prioritas hingga tahun 2027.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” demikian tertulis dalam dokumen PMK 70/2025 tersebut.

Purbaya menjelaskan, kebijakan ini disiapkan bukan semata-mata untuk mengubah angka, melainkan demi meningkatkan efisiensi sistem ekonomi nasional. Menurutnya, penyederhanaan nilai rupiah akan memperkuat stabilitas makroekonomi dan menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika global.

Lebih lanjut, redenominasi juga diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas rupiah di mata internasional. Langkah ini dianggap sebagai bentuk pembenahan struktural terhadap sistem moneter yang sudah lama direncanakan, namun tertunda dalam beberapa periode pemerintahan.

Dalam peraturan tersebut, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) ditetapkan sebagai penanggung jawab utama pelaksanaan kebijakan redenominasi. DJPb akan berperan dalam penyusunan peta jalan, tahapan implementasi, hingga strategi komunikasi publik terkait perubahan nilai mata uang.

Selain RUU Redenominasi, Kementerian Keuangan juga tengah menyiapkan tiga rancangan undang-undang lain. Ketiganya adalah RUU Penilai, yang ditargetkan rampung pada tahun ini, serta RUU Perlelangan dan RUU Pengelolaan Kekayaan Negara, yang dijadwalkan masuk pembahasan pada 2026.

“Dalam rangka mencapai sasaran strategis Kemenkeu, diusulkan empat RUU yang menjadi bidang tugas Kemenkeu dan ditetapkan dalam program legislasi nasional jangka menengah 2025–2029,” bunyi kutipan dari PMK tersebut.

Namun, rencana ambisius itu belum sepenuhnya mendapat dukungan dari kementerian lain. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa hingga kini belum ada pembahasan resmi mengenai redenominasi rupiah di tingkat pemerintah.

Ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (7/11), Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah masih perlu kajian mendalam sebelum mengambil keputusan final terkait kebijakan tersebut. Menurutnya, perubahan nilai mata uang bukan hal yang bisa dilakukan terburu-buru.

“Oh iya nanti kita lihat. Sejauh ini belum, belum ada rencana,” ujarnya singkat ketika dimintai tanggapan oleh awak media.

Pernyataan itu menunjukkan adanya perbedaan pandangan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait kesiapan pelaksanaan redenominasi. Sementara Purbaya sudah menyiapkan dasar hukum dan peta strategi, Airlangga masih menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga.

Sejumlah ekonom menilai, wacana redenominasi ini memang bukan hal baru. Pemerintah sudah beberapa kali membahasnya sejak era pemerintahan sebelumnya, namun belum pernah benar-benar terealisasi karena mempertimbangkan dampak sosial dan kesiapan sistem keuangan.

Kendati begitu, arah kebijakan yang tertuang dalam PMK terbaru ini menunjukkan keseriusan pemerintah untuk menata ulang struktur keuangan nasional. Jika benar dijalankan pada 2027, redenominasi akan menjadi salah satu reformasi moneter paling signifikan dalam dua dekade terakhir.

Pemerintah menegaskan, redenominasi tidak akan mengubah nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing maupun menurunkan nilai kekayaan masyarakat. Kebijakan ini hanya menyederhanakan penyebutan nominal tanpa memengaruhi daya beli.

Namun, dengan adanya perbedaan pandangan antarpejabat, kejelasan waktu dan mekanisme pelaksanaan redenominasi masih menjadi tanda tanya besar. Publik kini menanti kepastian, apakah kebijakan ini benar akan dijalankan, atau kembali tertunda seperti sebelumnya. (Fzi)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *