Ulasankaltim.id, Samarinda – Indikasi pemanfaatan ekosistem rokok elektrik sebagai sarana peredaran gelap zat anestesi etomidate di wilayah Kalimantan Timur memicu respons taktis dari jajaran kepolisian daerah setempat. Menanggapi temuan tersebut, aparat penegak hukum mulai memasang barikade pengawasan ketat terhadap sirkulasi logistik produk cairan maupun perangkat uap nikotin di seluruh kawasan Bumi Etam.
Ruang lingkup pemantauan kini tidak lagi sekadar menyasar para pemakai di hilir, melainkan ditarik mundur ke hulu untuk melacak alur distribusi perdagangan. Kepolisian menilai kerentanan penyelundupan berada pada jejaring niaga yang berlapis, membentang dari agen importasi, penyalur tingkat dua, hingga etalase toko ritel mandiri.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menegaskan bahwa eskalasi temuan kasus dalam rentang beberapa bulan terakhir menuntut adanya tindakan preventif yang terstruktur. Pihaknya mengambil inisiatif proaktif dengan menyusun pemetaan komprehensif terhadap para pelaku usaha guna melacak dinamika pergerakan komoditas tersebut di pasaran.
Melalui skema pemetaan tersebut, korps bhayangkara bertekad menumbuhkan kepedulian bersama di kalangan pelaku industri agar tidak semata-mata mengejar keuntungan material. “Kita ingin semua lini concern dan tahu apa yang harus mereka lakukan, bukan hanya melihat dari sisi bisnisnya,” ujar Romylus menekankan pentingnya tanggung jawab moral pelaku usaha.
Sebagai langkah konkret, Ditresnarkoba Polda Kaltim telah menyusun rencana untuk menghimpun seluruh elemen bisnis rokok elektrik dalam satu forum konsolidasi. Pertemuan tersebut mengundang para pimpinan korporasi pemasok, distributor perantara, hingga pemilik gerai ritel yang tersebar di wilayah Kalimantan Timur.
Agenda tatap muka berskala luas itu diproyeksikan sebagai media sosialisasi intensif untuk memaparkan bahaya zat etomidate bagi kesehatan serta sanksi pidana berat yang mengintai siapa saja yang memperdagangkan obat medis tersebut di luar peruntukan resmi.
Pihak kepolisian juga memberikan peringatan keras kepada kalangan pengusaha agar tidak terpikat oleh margin profit fantastis dari peredaran gelap cairan mengandung etomidate. Berdasarkan hasil penindakan di lapangan, harga per unit komoditas terlarang ini diketahui memiliki nilai transaksi yang sangat menggiurkan di pasar ilegal.
Terkait potensi keuntungan tersebut, Romylus membeberkan nilai transaksi yang berhasil diidentifikasi jajarannya. “Pelaku usaha harus berhati-hati, jangan sampai tergiur dengan keuntungan besar dari perdagangan etomidate. Dari kasus yang kami ungkap, satu etomidate harganya bisa mencapai Rp4 juta sampai Rp6 juta,” jelasnya.
Tingginya nilai ekonomi tersebut dinilai berisiko menarik minat pihak tertentu untuk memanfaatkan celah perdagangan rokok elektrik demi meraup rupiah secara instan. Menanggapi godaan itu, kepolisian mengingatkan para pemilik modal agar tetap berbisnis secara beretika dan tidak meremehkan kepatuhan hukum demi materi semata.
Romylus menegaskan bahwa risiko hukum yang harus dihadapi jauh lebih berat daripada keuntungan finansial sesaat yang diperoleh dari penjualan barang terlarang. “Jangan sampai keuntungan yang besar justru membuat mereka terjebak dalam perkara pidana,” tegasnya memperingatkan para pemangku usaha.
Polda Kaltim berpandangan bahwa pengawasan ketat sejak pintu masuk pasokan merupakan langkah paling krusial guna menghentikan penetrasi produk berbahaya tersebut sebelum sampai ke tangan masyarakat luas, terutama generasi muda.
Strategi pencegahan dini melalui pembekalan regulasi ini diharapkan membuat para pemilik gerai lebih selektif dalam menerima pasokan barang dagangan, sekaligus meminimalisasi potensi mereka terjerumus menjadi bagian dari sindikasi peredaran ilegal.
Di tengah ketiadaan payung hukum nasional yang secara spesifik melarang perangkat rokok elektrik (pod/vape), Romylus menyatakan bahwa kepolisian memilih untuk memfokuskan strategi pada pembinaan pelaku usaha dan penguatan kontrol rantai distribusi tanpa mengabaikan aspek legalitas yang berlaku.
Melalui perpaduan pengawasan jalur niaga dan edukasi preventif ini, kepolisian berharap ruang gerak peredaran etomidate dapat terkunci sedini mungkin. “Untuk tahap awal, kami akan memperkuat pengawasan terhadap distribusinya sekaligus memberikan edukasi kepada para pelaku usaha. Kami ingin ruang peredarannya bisa ditekan sejak awal, sehingga tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar,” pungkas Romylus. (Yanur)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









