Cegah Pelanggaran Berulang, Dishub DKI Perluas Pengawasan Pelican Crossing Bundaran HI

oleh -205 Dilihat
Rekaman CCTV Yang Viral Saat Satpam Berseteru Dengan Pengendara Mobil Alfhard (Foto Instgram Infonesiaku)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Jakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta meningkatkan pengawasan di seluruh fasilitas pelican crossing, khususnya di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, setelah muncul dugaan pelanggaran lampu lalu lintas oleh sebuah kendaraan beberapa hari lalu. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat keselamatan pejalan kaki sekaligus meningkatkan disiplin pengguna jalan.

Kebijakan tersebut diterapkan menyusul insiden yang diduga terjadi di pelican crossing Bundaran HI pada Kamis (23/7/2026). Peristiwa itu menjadi perhatian karena dinilai berpotensi membahayakan masyarakat yang sedang menggunakan fasilitas penyeberangan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan pengawasan akan terus dilakukan bersama Polda Metro Jaya melalui kombinasi patroli petugas di lapangan dan pemanfaatan kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV).

“Sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pengguna jalan, Dishub DKI bersama Polda Metro Jaya terus melakukan pengawasan melalui petugas di lapangan dan kamera CCTV,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).

Selain memperkuat sistem pengawasan yang sudah berjalan, Dishub DKI juga menyiapkan penambahan perangkat CCTV di sejumlah titik pelican crossing yang dinilai membutuhkan pemantauan lebih intensif.

Tidak hanya itu, instansi tersebut berencana memasang pengeras suara yang terintegrasi dengan Network Operation Center (NOC). Melalui sistem tersebut, petugas dapat memberikan peringatan maupun edukasi secara langsung kepada pengendara dan pejalan kaki apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.

Menurut Budi, pemanfaatan teknologi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas sekaligus menjadi langkah pencegahan agar insiden serupa tidak kembali terjadi.

Ia menjelaskan bahwa pelican crossing merupakan salah satu fasilitas keselamatan yang dirancang untuk memberikan perlindungan kepada pejalan kaki ketika menyeberang jalan, terutama di ruas dengan arus kendaraan yang padat.

Keberadaan fasilitas tersebut, lanjutnya, bertujuan mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas dengan mengatur prioritas bagi pejalan kaki melalui Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) yang terpasang di lokasi.

Karena itu, seluruh pengguna jalan diwajibkan mematuhi setiap isyarat yang diberikan APILL demi menjaga keamanan bersama serta menciptakan ketertiban berlalu lintas.

Budi menegaskan bahwa tindakan menerobos lampu merah di area pelican crossing tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran biasa karena memiliki konsekuensi serius terhadap keselamatan masyarakat.

“Menerobos pelican crossing saat lampu merah menyala bukan hanya merupakan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pejalan kaki dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka maupun korban jiwa,” ujarnya.

Dishub DKI pun mengimbau seluruh pengendara untuk menghentikan kendaraan ketika lampu merah menyala di pelican crossing serta memberikan kesempatan kepada pejalan kaki yang sedang menyeberang sesuai haknya.

Di sisi lain, pejalan kaki juga diminta memanfaatkan fasilitas penyeberangan yang telah disediakan. Sebelum melintas, masyarakat diimbau tetap memperhatikan kondisi arus lalu lintas guna memastikan penyeberangan dapat dilakukan dengan aman.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama. Oleh sebab itu, kepatuhan terhadap rambu lalu lintas, sinyal APILL, dan aturan berkendara harus menjadi perhatian seluruh pengguna jalan.

Melalui peningkatan pengawasan, pemanfaatan teknologi, serta edukasi yang berkelanjutan, Dishub berharap tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas semakin meningkat sehingga risiko kecelakaan di kawasan pelican crossing dapat ditekan.

Budi juga mengajak seluruh pengguna jalan untuk saling menghargai hak masing-masing, baik pengendara maupun pejalan kaki, agar tercipta lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan di wilayah DKI Jakarta. (Fzi)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *