Ulasankaltim.id, Jakarta – Pemerintah memastikan penyesuaian tarif layanan terkait kewarganegaraan tidak akan memberikan dampak berarti bagi masyarakat luas. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan kebijakan tersebut merupakan langkah penyesuaian terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah lama tidak diperbarui dan disusun berdasarkan berbagai pertimbangan.
Penegasan itu disampaikan Supratman saat memberikan keterangan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Ia mengatakan masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan kenaikan tarif karena layanan yang mengalami perubahan biaya hanya menyasar permohonan tertentu dan tidak berkaitan dengan kebutuhan administrasi sehari-hari.
Menurut Supratman, besaran tarif pada layanan kewarganegaraan tidak mengalami perubahan selama hampir sepuluh tahun. Kondisi tersebut dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan kebutuhan pelayanan publik serta biaya operasional yang terus meningkat.
Dalam regulasi terbaru, pemerintah menetapkan biaya permohonan perubahan status dari warga negara asing (WNA) menjadi warga negara Indonesia (WNI) sebesar Rp75 juta. Sebelumnya, layanan tersebut dikenakan tarif Rp50 juta.
Sementara itu, biaya pengajuan pelepasan status sebagai warga negara Indonesia juga mengalami penyesuaian. Tarif yang sebelumnya sebesar Rp1 juta kini menjadi Rp5 juta sesuai ketentuan yang diatur pemerintah.
Selain dua layanan tersebut, pemerintah turut menetapkan tarif naturalisasi melalui perkawinan sebesar Rp25 juta. Adapun penerbitan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri dikenakan biaya Rp5 juta.
Supratman menjelaskan, penyesuaian tarif dilakukan untuk mendukung pengembangan sistem pelayanan yang kini diarahkan berbasis digital. Menurutnya, transformasi tersebut membutuhkan dukungan anggaran agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal.
Ia mengungkapkan bahwa Kementerian Hukum saat ini tengah mempercepat digitalisasi di seluruh unit pelayanan. Modernisasi tersebut mencakup pengembangan aplikasi, sistem informasi, hingga pemeliharaan infrastruktur teknologi yang digunakan dalam penyelenggaraan layanan publik.
Lebih lanjut, Supratman menyebut kementerian yang dipimpinnya mengelola sekitar 530 jenis layanan kepada masyarakat. Seluruh layanan tersebut memerlukan sistem digital yang stabil sehingga membutuhkan pembiayaan yang berkelanjutan.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan kenaikan tarif bukan keputusan yang diambil secara mendadak. Sebelum diberlakukan, pemerintah telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan pelayanan sekaligus mempertimbangkan efektivitas penyelenggaraan administrasi negara.
Menteri Hukum menilai penyesuaian tarif tidak akan membebani masyarakat secara umum karena layanan perubahan maupun pelepasan kewarganegaraan hanya diajukan oleh kelompok tertentu yang jumlahnya relatif terbatas.
Menurutnya, individu yang mengajukan perubahan status kewarganegaraan umumnya telah memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk memiliki kesiapan administratif maupun finansial untuk menjalani seluruh tahapan proses yang ditentukan pemerintah.
Di sisi lain, Supratman menekankan bahwa memperoleh status sebagai warga negara Indonesia bukanlah proses yang sederhana. Setiap pemohon wajib memenuhi berbagai ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Salah satu persyaratan utama adalah telah menetap di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun secara tidak berturut-turut. Ketentuan tersebut menjadi dasar dalam proses penilaian terhadap setiap permohonan kewarganegaraan.
Adapun bagi warga negara Indonesia yang ingin melepaskan status kewarganegaraannya, pemerintah menerapkan proses pemeriksaan secara menyeluruh dengan melibatkan sekitar 14 hingga 15 kementerian dan lembaga.
Proses verifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan pemohon tidak memiliki kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan maupun keterkaitan dengan perkara pidana yang masih berlangsung. Hanya permohonan yang memenuhi seluruh persyaratan yang dapat memperoleh persetujuan pemerintah.
Penyesuaian tarif layanan kewarganegaraan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Regulasi tersebut dijadwalkan mulai efektif berlaku pada 1 Agustus 2026, sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penguatan sistem administrasi dan digitalisasi layanan. (Fzi)









