Ulasankaltim.id, Samarinda – Kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa kembali terjadi di Kota Samarinda. Seorang pengendara sepeda motor lanjut usia meninggal dunia setelah terlibat tabrakan dengan sebuah mobil pikap Toyota Hilux di Jalan Meranti, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Sabtu sore (23/5/2026).
Korban diketahui bernama Munir Yahya (70), warga Jalan Gerilya Gang Keluarga, Kelurahan Sungai Pinang Dalam. Ia meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka berat yang dialaminya setelah terlindas kendaraan roda empat.
Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 17.10 Wita saat kondisi arus lalu lintas di kawasan tersebut masih cukup ramai dilintasi kendaraan. Insiden tersebut kini ditangani Satlantas Polresta Samarinda untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan.
Korban saat itu mengendarai sepeda motor Honda berwarna hijau dengan nomor polisi KT 4278 BAQ. Sementara kendaraan yang terlibat merupakan Toyota Hilux putih bernomor polisi KT 8278 RV yang dikemudikan Endra Putra Prasetyo (31), warga Kediri, Jawa Timur.
Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo menjelaskan, kedua kendaraan diketahui melaju dari arah yang sama, yakni dari simpang Meranti menuju simpang Meranti Dalam.
Menurutnya, setibanya di lokasi kejadian, bagian kiri mobil Toyota Hilux diduga bersenggolan dengan sisi kanan sepeda motor korban. Benturan tersebut membuat korban kehilangan kendali lalu terjatuh ke badan jalan.
“Korban terjatuh dan terlindas kendaraan roda empat yang berada di sampingnya,” ujar La Ode saat memberikan keterangan terkait kecelakaan tersebut.
Akibat benturan keras itu, korban mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh dan meninggal dunia sebelum sempat mendapatkan penanganan medis. Sementara pengemudi mobil dilaporkan tidak mengalami luka.
Kecelakaan tersebut sempat memicu kepanikan warga di sekitar lokasi. Sejumlah warga yang melihat kejadian langsung berusaha memberikan pertolongan kepada korban yang tergeletak di jalan.
Salah seorang saksi mata bahkan berupaya mencari ambulans setelah melihat kondisi korban yang kritis. Namun saat kembali ke lokasi, korban diketahui sudah tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan.
Warga di lokasi juga menyebut korban sempat mengalami kejang sesaat setelah kecelakaan terjadi. Tubuh korban mengalami luka berat dengan darah yang terlihat mengalir di sekitar lokasi kejadian.
Tidak lama setelah insiden terjadi, aparat kepolisian dari Polresta Samarinda tiba di lokasi untuk melakukan pengamanan area dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas kemudian mengevakuasi jasad korban ke RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga kecelakaan dipicu kurang hati-hatinya pengemudi mobil saat melintas di jalan tersebut hingga terjadi benturan samping dengan sepeda motor korban.
Selain memeriksa pengemudi, polisi juga melakukan pengecekan terhadap dokumen dan kondisi kendaraan yang terlibat. Hasil pemeriksaan menunjukkan sepeda motor korban dalam kondisi standar dan memiliki STNK, namun korban diketahui tidak memiliki SIM C. Sementara pengemudi Toyota Hilux memiliki SIM A serta dokumen kendaraan lengkap.
Polisi menyebut pengemudi mobil diduga melanggar Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kelalaian berkendara yang menyebabkan korban meninggal dunia. Satlantas Polresta Samarinda memastikan penyelidikan masih berlangsung, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti. Polisi juga berencana berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk pemasangan rambu tambahan serta spanduk imbauan keselamatan di kawasan Jalan Meranti guna mencegah kecelakaan serupa terulang kembali. (Fzi)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









