Berulang Kali Ditertibkan, Delapan Anjal hingga Manusia Silver Kembali Terjaring Razia Satpol PP Samarinda

oleh -203 Dilihat
Manusia Silver Hingga Anjal diamankan Satpol PP Kota Samarinda (Foto : Yanur)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Fenomena anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng), manusia silver, pengamen badut hingga pengelap kaca di sejumlah persimpangan Kota Samarinda seolah tak pernah benar-benar hilang.

Meski operasi penertiban rutin digelar, kelompok yang sama kembali muncul di jalanan. Kondisi itu kembali terlihat saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menggelar operasi Cipta Kondisi (Cipkon), Rabu (8/7/2026) malam.

Operasi gabungan yang melibatkan personel Satpol PP, TNI, Polri, dan Denpom tersebut menyasar aktivitas anjal dan gepeng yang dinilai mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum di sejumlah titik di Kota Samarinda.

Hasilnya, petugas mengamankan delapan orang yang terdiri dari enam orang dewasa dan dua anak di bawah umur yang berada bersama ibunya.

Mereka diketahui beraktivitas sebagai pengelap kaca mobil, penjual tisu, manusia silver, pengemis, hingga badut yang mengamen di persimpangan jalan.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari patroli rutin untuk menciptakan situasi yang aman dan tertib di wilayah Kota Samarinda.

“Pada malam hari ini kami melaksanakan kegiatan Cipta Kondisi atau Cipkon berupa patroli monitoring dan pengawasan bersama TNI, Polri, dan Denpom. Sasaran utama kami adalah penanganan serta penertiban anak jalanan dan gelandangan serta pengemis,” ujarnya.

Selain mengamankan para pelanggar, petugas turut menyita sejumlah barang yang digunakan untuk beraktivitas di jalan, yakni satu unit sepeda, dua kepala kostum badut, serta satu alat pengeras suara yang biasa digunakan untuk mengamen.

Keberadaan dua anak di bawah umur yang ikut diamankan bersama ibunya juga menjadi perhatian petugas. Menurut Anis, kondisi tersebut memerlukan penanganan khusus karena menyangkut tanggung jawab orang tua dan perlindungan terhadap anak.

Anis menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 255 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2025, kewenangan Satpol PP hanya sebatas melakukan penegakan peraturan daerah melalui penertiban, pengamanan, pendataan, kemudian menyerahkan anjal dan gepeng kepada perangkat daerah teknis untuk mendapatkan pembinaan.

“Satpol PP memiliki kewenangan menertibkan, mengamankan, mendata, kemudian menyerahkan mereka kepada perangkat daerah teknis terkait untuk dilakukan pembinaan. Setelah itu bukan lagi menjadi kewenangan kami,” jelasnya.

Karena operasi berlangsung pada malam hari, seluruh orang yang diamankan belum langsung diserahkan kepada instansi teknis dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Yang menjadi perhatian dalam operasi tersebut, mayoritas orang yang diamankan ternyata bukan wajah baru. Hampir seluruhnya merupakan orang yang sebelumnya telah beberapa kali terjaring razia serupa.

Kondisi itu menunjukkan persoalan anjal dan gepeng di Kota Samarinda belum sepenuhnya terselesaikan. Penertiban terus dilakukan, namun para pelaku kembali beraktivitas di jalan setelah menjalani pembinaan.

Meski demikian, Anis menegaskan pihaknya tidak akan menghentikan operasi penertiban meski harus berhadapan dengan orang-orang yang sama berulang kali.

“Ini sudah berulang semua. Baru kemarin kami tertibkan, sekarang sudah ada lagi. Tapi kami tidak patah semangat. Tugas dan fungsi Satpol PP hanya menertibkan, mengamankan, mendata, lalu menyerahkan mereka kepada perangkat daerah teknis untuk dibina. Jadi kalau mereka kembali lagi ke jalan, ya akan kami tertibkan lagi. Itu akan terus kami lakukan sesuai tugas dan kewenangan kami,” tegas Anis Siswantini. (Yanur)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *