Masuk Rumah Saat Korban Tidur Siang, Wanita Residivis Curi Ponsel

oleh -202 Dilihat
Pelaku dan Barang Bukti Saat DIamankan di Polsek Sungai Kunjang (Foto : Ist)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Seorang perempuan yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian kembali harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri sebuah telepon genggam milik warga di kawasan Jalan Cendana Gang 13/Amal, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Pelaku berinisial AY alias Acil Alus (44) ditangkap jajaran Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan Pasundan Gang 5C, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu.

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan petunjuk dari rekaman kamera pengawas (CCTV).

Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Agung Widodo mengatakan, kasus tersebut bermula pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 12.00 Wita ketika korban, Romadhon Nurrahman, sedang tertidur di dalam rumahnya di Jalan Cendana Gang 13/Amal.

“Korban meletakkan telepon genggam di dalam kamar sebelum beristirahat. Saat terbangun, ponsel tersebut sudah tidak berada di tempat. Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV, terlihat seorang perempuan masuk ke dalam rumah korban dan diduga mengambil handphone tersebut. Berbekal rekaman itu, anggota kami segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ujar Kompol Agung Widodo.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mengambil telepon genggam milik korban dengan cara masuk melalui pintu depan rumah saat korban sedang tidur siang. Aksi tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta.

Kompol Agung Widodo mengungkapkan, pelaku bukan kali pertama melakukan tindak pidana serupa. Berdasarkan catatan kepolisian, AY merupakan residivis kasus pencurian dan terakhir kali ditangkap pada tahun 2015.

“Pelaku merupakan residivis perkara pencurian. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu memastikan pintu rumah dalam keadaan terkunci dan meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beristirahat di siang hari. (Yanur)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *