Cucu Kandung Aniaya Kakek hingga Terjatuh di Jalan, Dipicu Masalah Karangan Bunga

oleh -204 Dilihat
Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin bersama Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota dan Kasi Humas Polresta Samarinda (Foto : Yanur)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Kasus penganiayaan terhadap seorang lanjut usia di Kota Samarinda menjadi perhatian setelah rekaman kamera pengawas atau CCTV memperlihatkan aksi kekerasan yang dilakukan seorang pria terhadap kakek kandungnya sendiri.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Sultan Alimuddin, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir, Jumat (7/8/2026) sore. Korban berinisial LH, berusia 74 tahun, mengalami sejumlah luka hingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Ironisnya, penganiayaan tersebut diduga berawal dari persoalan sepele, yakni keberadaan papan karangan bunga yang berada di depan sebuah toko buah dan dianggap menutupi tulisan pada ruko milik tersangka.

Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut.

“Pada sore hari ini kami melaksanakan rilis tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 16.30 Wita. TKP-nya di Jalan Sultan Alimuddin, tepatnya di depan Toko Buah DS,” ujar Amiruddin.

Dalam perkara ini, korban merupakan seorang kakek berusia 74 tahun berinisial LH. Sedangkan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial MF, yang tak lain merupakan cucu kandung korban.

Polisi turut mengamankan pakaian yang digunakan korban ketika kejadian. Selain itu, penyidik juga memperoleh rekaman CCTV yang memperlihatkan secara jelas rangkaian penganiayaan tersebut.

Rekaman CCTV itu disimpan dalam sebuah flash disk dan menjadi salah satu barang bukti penting dalam proses penyidikan. Polisi juga mencetak sejumlah tangkapan layar dari rekaman tersebut.

Selain barang bukti rekaman CCTV, polisi mengamankan dokumentasi luka yang dialami korban serta hasil visum dari rumah sakit.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami trauma tumpul akibat tindakan kekerasan. Luka tersebut menimbulkan rasa nyeri hingga korban sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit.

“Dari hasil visum rumah sakit mengatakan memang terdapat trauma tumpul yang diakibatkan oleh penganiayaan terhadap korban. Korban mengalami beberapa luka dan sempat dirawat di rumah sakit,” jelas Amiruddin.

Amiruddin menjelaskan, penganiayaan tersebut bermula dari persoalan ruko yang berada di Jalan Sultan Alimuddin.

Korban diketahui memiliki sebuah rumah toko (ruko) yang kemudian disewakan kepada seorang perempuan bernama Dewi. Ruko tersebut digunakan Dewi untuk membuka usaha toko buah.

Pada hari kejadian, toko buah tersebut baru melaksanakan pembukaan atau opening. Di depan toko terdapat sejumlah papan ucapan dan karangan bunga.

Namun, keberadaan karangan bunga tersebut ternyata menjadi persoalan bagi tersangka. Pasalnya, di ruko milik tersangka yang berada di sebelahnya terdapat tulisan mengenai status kontrakan yang kemudian tertutup atau tidak terlihat karena adanya papan karangan bunga tersebut.

Tersangka kemudian memprotes keberadaan papan karangan bunga kepada Dewi selaku penyewa ruko.

Merasa persoalan tersebut berkaitan dengan ruko miliknya, Dewi kemudian menghubungi korban melalui sambungan telepon.

Komunikasi antara korban dan tersangka pun terjadi. Dalam percakapan tersebut, tersangka kemudian diduga menantang korban untuk bertemu.

“Kalau Kai berani, ayo ketemuan di atas,” demikian ucapan yang disampaikan dalam komunikasi tersebut, sebagaimana dijelaskan Kapolsek.

Mendengar hal itu, korban kemudian datang ke lokasi menggunakan sepeda motor.

Tidak lama berselang, tersangka juga datang ke lokasi bersama ibu dan adiknya. Pertemuan yang awalnya berkaitan dengan persoalan ruko tersebut kemudian berubah menjadi tindakan kekerasan.

Menurut keterangan polisi dan hasil pemeriksaan rekaman CCTV, tersangka kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban.

Tindakan tersebut dilakukan dengan cara menendang dan memukul korban.

Akibat tendangan tersebut, korban sampai terjatuh di badan jalan, tepat di depan Toko Buah DS.

Tidak berhenti setelah korban terjatuh, tersangka kembali melakukan tindakan kekerasan. Korban yang berusaha bangkit kembali mendapatkan tendangan.

Berdasarkan keterangan korban, sedikitnya tiga kali tendangan dan satu kali pukulan diterimanya dalam kejadian tersebut.

Rangkaian kejadian itu terekam kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi. Rekaman tersebut kemudian diamankan penyidik dan menjadi salah satu alat bukti dalam perkara penganiayaan.

Amiruddin menegaskan, dalam kejadian tersebut pihaknya memastikan tindakan pemukulan dilakukan oleh tersangka MF.

“Berdasarkan hasil rekaman CCTV yang kami dapatkan, korban sempat jatuh, kemudian ditendang, bangun dan ditendang lagi. Ada tiga kali tendangan dan satu kali pukulan berdasarkan pengakuan korban. Namun yang melakukan pemukulan hanya tersangka yang ada di belakang kami,” ungkapnya.

Saat ditanya apakah tersangka melakukan penganiayaan dalam kondisi dipengaruhi minuman keras atau narkoba, Kapolsek Samarinda Kota memastikan tersangka dalam keadaan sadar.

“Tidak. Pelaku dalam keadaan sadar,” tegas Amiruddin.

Atas perbuatannya, tersangka MF kini harus berhadapan dengan proses hukum.

Penyidik Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota menjerat tersangka dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dalam pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.” Tutup Kapolsek (Yanur)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *