Penyidikan Makin Meluas, Polri Sita Aset Fantastis Rp476 Miliar dalam Kasus Korupsi dan TPPU

oleh -204 Dilihat
Tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri saat menemukan Emas Batangan saat penggeledahan (Foto : Ist)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Jakarta – Penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah perusahaan milik negara memasuki fase baru. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya berhasil mengamankan aset bernilai ratusan miliar rupiah setelah menggelar penggeledahan di 12 lokasi yang tersebar di Jakarta dan wilayah penyangga.

Langkah penggeledahan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik menelusuri sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan aset maupun dokumen yang berkaitan dengan perkara.

Kasus yang sedang ditangani diketahui berkaitan dengan dugaan penyimpangan pada sejumlah badan usaha milik negara, di antaranya PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), PT Krakatau Steel, serta penyelesaian kewajiban utang antara PT CBS dan PT KNI.

Dari seluruh rangkaian penggeledahan, penyidik berhasil menyita uang tunai, emas batangan, mata uang asing, dokumen, hingga barang bukti elektronik. Nilai keseluruhan aset yang diamankan diperkirakan mencapai Rp476 miliar.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suhatyanto mengatakan salah satu lokasi yang diperiksa berada di Kafe de’Clan Signature, Jakarta Selatan. Di tempat tersebut, petugas menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing yang nilainya mencapai hampir Rp60 miliar setelah dikonversi ke rupiah.

Barang bukti yang diamankan dari lokasi itu terdiri atas sekitar 3,13 juta dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai dalam mata uang rupiah senilai lebih dari Rp259 juta. Seluruhnya telah disita untuk kepentingan penyidikan.

Selain uang tunai, penyidik membawa sejumlah dokumen dan perangkat elektronik berupa telepon seluler yang akan diperiksa lebih lanjut guna menelusuri dugaan aliran dana maupun komunikasi para pihak yang berkaitan dengan perkara.

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah ke sebuah money changer di kawasan Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan simpanan uang dalam mata uang asing dengan estimasi nilai sekitar Rp7,2 miliar.

Tidak berhenti di Jakarta, tim gabungan juga menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, pada Kamis dini hari. Rumah itu diduga memiliki keterkaitan dengan penyimpanan aset yang tengah ditelusuri penyidik.

Saat melakukan pemeriksaan di dalam rumah, petugas menemukan sebuah brankas berukuran besar dalam kondisi terkunci. Setelah berhasil dibuka, penyidik mendapati tujuh koper yang berisi logam mulia dan uang dalam jumlah besar.

Menurut Totok, isi brankas tersebut meliputi 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai sebesar Rp100 juta. Seluruh barang tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti.

Penyidik juga menemukan sejumlah dokumen administrasi, telepon genggam, dan beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan identitas pemilik rumah maupun kepemilikan aset yang sedang didalami.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa rangkaian penggeledahan merupakan bagian dari proses pengumpulan alat bukti untuk mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara yang sedang disidik.

Menurut Budi, penyidikan mencakup dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, hingga pencucian uang yang berkaitan dengan sejumlah transaksi keuangan dan pengelolaan aset pada beberapa perusahaan.

Ia menegaskan aparat penegak hukum masih melakukan penelusuran terhadap asal-usul aset yang telah disita, termasuk memeriksa kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati atau menyembunyikan hasil dugaan tindak pidana tersebut.

Polri memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh. Penyidik juga membuka peluang menetapkan langkah hukum lanjutan apabila ditemukan fakta baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU tersebut. (Fzi)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *