Operasi Cipkon Satpol PP Ungkap Peredaran Miras Oplosan di Sungai Kunjang dan Sungai Kapih

oleh -203 Dilihat
Satpol PP Kota Samarinda Lakukan Pemeriksaan di Salah Satu Kafe (Foto : Yanur)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Peredaran minuman keras (miras) di sejumlah warung remang-remang kembali menjadi perhatian aparat penegak peraturan daerah.

Dalam operasi Cipta Kondisi (Cipkon) yang digelar pada Rabu (8/7) malam, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda bersama personel TNI, Polri, dan Denpom menemukan warung yang diduga perjualbelikan miras di dua lokasi berbeda.

Operasi gabungan tersebut menyasar sejumlah titik yang selama ini menjadi keluhan masyarakat, khususnya warung remang-remang dan tempat hiburan malam skala kecil yang disinyalir masih menyediakan minuman keras secara ilegal.

Lokasi pertama yang didatangi petugas berada di kawasan Jalan Teuku Umar, Kecamatan Sungai Kunjang. Saat melakukan pemeriksaan di salah satu warung remang-remang, petugas menemukan minuman keras yang telah dioplos dan disimpan di dalam cerek. Miras tersebut diduga telah disiapkan untuk disajikan kepada para pengunjung.

Usai melakukan pendataan dan mengamankan barang bukti di lokasi pertama, tim gabungan bergerak menuju kawasan Jalan Kapten Soedjono, Sungai Kapih. Kawasan ini menjadi salah satu target utama operasi lantaran kerap dikeluhkan masyarakat yang menilai aktivitas penjualan minuman keras di warung-warung remang-remang masih berlangsung.

Saat pemeriksaan dilakukan, petugas mendapati sejumlah pengunjung tengah mengonsumsi minuman keras oplosan. Pemeriksaan kemudian diperluas ke dalam warung dan menghasilkan temuan enam cerek berisi miras oplosan serta lima botol minuman keras yang masih utuh. Seluruh barang bukti langsung diamankan sebagai bagian dari penindakan.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mendata identitas pemilik warung dan memberikan peringatan keras agar tidak lagi menjual maupun menyediakan minuman keras yang melanggar ketentuan.

Satpol PP menegaskan pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang dianggap rawan pelanggaran akan terus dilakukan secara berkala.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan operasi Cipkon merupakan patroli monitoring dan pengawasan yang dilaksanakan bersama aparat gabungan sebagai tindak lanjut atas berbagai laporan dan keluhan masyarakat.

“Pada malam ini kami melaksanakan kegiatan Cipta Kondisi berupa patroli monitoring dan pengawasan bersama TNI, Polri, dan Denpom. Sasaran kami adalah lokasi-lokasi yang selama ini menjadi keluhan warga,” ujar Anis.

Ia mengakui kawasan Jalan Kapten Soedjono selama ini sering menjadi sorotan warga. Menurutnya, bukan berarti lokasi tersebut luput dari perhatian, melainkan sebelumnya petugas masih fokus melakukan penanganan di titik lain.

“Banyak masyarakat yang bertanya mengapa kawasan remang-remang di Sambutan belum ditertibkan. Bukan berarti tidak kami tindak, hanya saja sebelumnya kami masih melakukan penanganan di lokasi lain sehingga baru malam ini kami menyasar kawasan tersebut,” jelasnya.

Anis mengungkapkan, hasil operasi di Jalan Kapten Soedjono menunjukkan masih adanya praktik penjualan miras.
Petugas menemukan enam cerek berisi minuman keras oplosan serta lima botol minuman keras yang masih utuh.

Sebelum menuju Sungai Kapih, tim gabungan juga menemukan barang bukti miras oplosan saat melakukan pemeriksaan di kawasan Jalan Teuku Umar.

Setelah menyelesaikan pemeriksaan di dua lokasi tersebut, patroli kembali dilanjutkan ke kawasan Jalan Imam Bonjol dan Selili. Namun hingga operasi berakhir, petugas tidak menemukan adanya barang bukti maupun aktivitas yang menjadi sasaran penindakan di kedua kawasan tersebut.

Menutup keterangannya, Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan pihaknya tidak akan berhenti melakukan operasi terhadap warung remang-remang maupun tempat usaha yang masih nekat menjual minuman keras secara ilegal.

“Operasi seperti ini akan terus kami lakukan secara rutin bersama TNI, Polri, dan Denpom. Kami mengimbau seluruh pemilik usaha agar tidak lagi menjual ataupun menyediakan minuman keras yang melanggar aturan. Jika dalam operasi berikutnya masih ditemukan pelanggaran yang sama, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku. Kami ingin menciptakan situasi Kota Samarinda yang aman, tertib, dan kondusif sesuai harapan masyarakat,” tegas Anis Siswantini. (Yanur)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *