Ulasankaltim.id, Samarinda – Langkah penertiban kembali dilakukan Pemerintah Kota Samarinda terhadap pedagang kaki lima yang memanfaatkan trotoar dan fasilitas umum sebagai tempat berjualan. Operasi yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Senin (25/5/2026), menyasar sejumlah titik yang selama ini menjadi perhatian warga karena dinilai mengganggu ruang publik dan akses pejalan kaki.
Penertiban dilakukan di beberapa kawasan padat aktivitas masyarakat, mulai dari area Rumah Sakit Abdul Wahab Sjahranie (AWS), Jalan Kemakmuran, Pelita, hingga Jalan Kebaktian. Petugas menyisir lokasi yang masih dipenuhi lapak dan kendaraan pedagang yang menggunakan trotoar maupun bahu jalan.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP langsung mengamankan berbagai perlengkapan dagangan milik pedagang yang masih berjualan di area terlarang. Gerobak, tenda, meja, hingga sarana jualan lainnya diangkut petugas untuk diamankan sebagai barang bukti pelanggaran.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan penertiban itu merupakan bagian dari agenda rutin pemerintah daerah dalam menegakkan aturan penggunaan fasilitas umum. Menurutnya, tahapan sosialisasi dan pemberian peringatan telah dilakukan sebelum tindakan penertiban dilaksanakan.
Anis menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan imbauan kepada para pedagang di sejumlah lokasi agar tidak lagi menggunakan trotoar sebagai tempat berdagang. Karena imbauan tersebut tidak dipatuhi, Satpol PP akhirnya mengambil langkah penindakan di lapangan.
Ia menegaskan, penertiban dilakukan bukan hanya kepada kelompok tertentu, tetapi terhadap seluruh pelanggaran yang ditemukan. Pemerintah, kata dia, ingin memastikan fasilitas umum dapat digunakan sesuai fungsinya tanpa mengganggu kepentingan masyarakat luas.
Salah satu titik yang menjadi fokus penertiban berada di kawasan Rumah Sakit AWS Samarinda. Di lokasi itu, petugas menemukan banyak pedagang yang masih menempatkan lapak di atas trotoar meski sebelumnya telah dipasang papan larangan dan peringatan.
Menurut Anis, trotoar di kawasan rumah sakit seharusnya diprioritaskan bagi pejalan kaki dan pengunjung rumah sakit. Namun kondisi di lapangan menunjukkan masih adanya aktivitas perdagangan yang memakan ruang akses masyarakat.
Satpol PP juga mengaku telah beberapa kali memberikan teguran langsung kepada pedagang di lokasi tersebut. Meski demikian, sebagian pedagang tetap bertahan berjualan sehingga petugas memutuskan melakukan penertiban secara tegas.
Selain kawasan rumah sakit, operasi turut menyasar pedagang buah yang menggunakan kendaraan di sejumlah ruas jalan seperti kawasan Kemakmuran, Pelita, dan Kebaktian. Aktivitas berjualan di bahu jalan dinilai berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan mengurangi kenyamanan pengguna jalan.
Meski masih ditemukan pelanggaran, Anis menilai kondisi di beberapa titik mulai menunjukkan perubahan. Ia menyebut jumlah pedagang yang memanfaatkan trotoar dan bahu jalan untuk berdagang perlahan mulai berkurang dibanding sebelumnya.
Dalam operasi itu, seluruh perlengkapan dagangan yang ditemukan di lokasi pelanggaran langsung diamankan petugas. Barang-barang hasil penertiban kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk menjalani proses lebih lanjut.
Anis mengatakan, penanganan terhadap pelanggar selanjutnya akan diproses oleh penyidik bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Samarinda. Pedagang yang berulang kali melanggar berpotensi menjalani sidang tindak pidana ringan.
Ia menambahkan, Satpol PP sebelumnya juga telah menyidangkan tiga pelanggar terkait penggunaan fasilitas umum untuk berdagang. Dalam sidang tersebut, para pelanggar dikenai sanksi administrasi berupa denda dengan nominal yang diputuskan oleh hakim sesuai tingkat pelanggaran masing-masing. (Fzi)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









