Ulasankaltim.id – Gelombang perhatian publik meningkat setelah penjelasan hukum yang disampaikan Kombes Pol Manang Soebeti, atau yang dikenal dengan sapaan “Pak Bray”, ramai dibicarakan di media sosial. Mantan Dir Reskrimum Polda Jambi yang kini mengemban tugas sebagai Auditor Kepolisian Madya Tingkat II di Itwasum Polri itu memberikan tanggapan terkait polemik penangkapan kasus narkoba di Kabupaten Kutai Barat oleh Kodim 0912/KBR yang belakangan memicu perdebatan.
Pernyataan Manang muncul setelah proses gelar perkara enam terduga pelaku di Polres Kutai Barat berakhir dengan ketidakpuasan dari salah satu pihak. Situasi tersebut kemudian meluas setelah rekaman dan unggahan mengenai penanganan kasus itu viral di media sosial, memunculkan berbagai komentar publik.
Melalui akun Instagram @manangsoebeti_official, ia menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum wajib mengikuti aturan pidana yang berlaku. “Penegakkan hukum harus berdasarkan undang-undang. Hukum acara pidana sipil diatur dalam KUHAP. Salah menerapkan hukum acara bisa berakibat gugurnya upaya penegakkan hukum tersebut,” ujarnya.
Dalam video penjelasannya, Manang memaparkan bahwa mekanisme penangkapan dan penggeledahan telah diatur jelas dalam KUHAP. Ia menekankan, “KUHAP Bab 5 Bagian 1 Pasal 16 sudah mengatur dengan sangat ketat mengenai penangkapan, penggeledahan, penahanan, dan penyitaan.”
Ia juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus ini. Menurutnya, “Dalam perkara tersebut terlihat ada prosedur penangkapan dan penggeledahan yang tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP. Maka syarat materiil dan formil tidak terpenuhi.”
Selain itu, Manang menilai persoalan barang bukti menjadi titik krusial. Ia menyampaikan, “Barang bukti yang diajukan tidak dapat dibuktikan kepemilikannya. Dari keterangan para tersangka, mereka ditangkap tanpa sedang menguasai barang bukti apa pun.”
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa hukum memberikan ruang bagi siapa pun untuk melakukan penangkapan ketika menyaksikan tindak pidana secara tertangkap tangan. Namun, ia menegaskan, “Siapa pun bisa melakukan penangkapan terhadap seseorang yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana, namun tetap harus mengikuti prosedur yang ketat.”
Saat ini, enam orang yang diamankan telah diserahkan kepada BNN Provinsi Kalimantan Timur untuk menjalani asesmen lebih lanjut. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruhnya positif menggunakan narkoba, sementara tidak ditemukan barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkotika.
Unggahan Manang mengenai polemik tersebut mendapat respons besar dari publik. Hingga kini, kontennya telah memperoleh lebih dari 17,4 ribu tanda suka, 1.313 komentar, 2.095 kali repost, dan 1.761 kali dibagikan, menandakan tingginya perhatian masyarakat terhadap proses penegakan hukum dalam kasus ini. (Fzi)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









