Jaring Sabu di Barong Tongkok: Enam Orang Dipindahkan ke Balai Rehabilitasi Tanah Merah

oleh -273 Dilihat
ke enam pengguna Narkoba di assesment ke BNNK Prov Kaltim (Foto : Ist)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Di tengah upaya pemberantasan narkotika di Kutai Barat, enam orang penyalahguna sabu akhirnya resmi dipindahkan penanganannya ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur. Pemindahan ini menjadi langkah lanjutan setelah kesepakatan bersama antara Kodim 0912 Kutai Barat dan Polres Kutai Barat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kubar.

Pemindahan keenam orang tersebut dilakukan di Samarinda, Senin (24/11/2025), setelah mereka diamankan beberapa hari sebelumnya. BNK Kubar menyerahkan para terduga penyalahguna kepada BNNP Kaltim untuk menjalani proses asesmen dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.

Para terduga sebelumnya ditangkap oleh Unit Intel Kodim 0912 Kubar bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dalam operasi penggerebekan di Kecamatan Barong Tongkok pada Rabu, 19 November 2025. Seluruhnya kemudian menjalani proses awal pemeriksaan sebelum dilimpahkan ke tingkat provinsi.

Dalam prosesnya, keenam orang tersebut akan menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT). Tim ini terdiri dari unsur penegak hukum, tenaga medis, serta psikolog yang bertugas menentukan kategori penyalahguna serta rekomendasi rehabilitasi yang diperlukan.

TAT memiliki wewenang untuk menilai apakah seseorang termasuk pecandu, korban penyalahgunaan, atau pelaku yang memiliki peran lebih besar dalam peredaran narkotika. Penilaian inilah yang menjadi dasar arah penanganan terhadap masing-masing individu.

Enam orang yang diserahkan terdiri dari satu perempuan berinisial MS (27), serta lima laki-laki berinisial FNJ (30), JS (42), DI (31), OMG (33), dan AF (30). Seluruhnya dinyatakan perlu menjalani asesmen lanjutan di BNN Kaltim sebelum keputusan rehabilitasi dijalankan.

Kepala BNK Kubar, Jamidi, menegaskan bahwa penyerahan tersebut merupakan hasil gelar perkara yang digelar di Polres Kubar. Ia menyampaikan bahwa seluruh pihak sepakat untuk membawa kasus ini ke BNN Kaltim guna memastikan penanganan lebih terarah.

Menurut Jamidi, keputusan asesmen menjadi langkah penting agar proses pemulihan dapat dijalankan secara benar. Ia menekankan bahwa rehabilitasi bukan bentuk hukuman, melainkan upaya pemulihan agar para penyalahguna dapat kembali hidup produktif tanpa ketergantungan narkoba.

Ia juga memastikan bahwa keenam orang tersebut akan menjalani penanganan resmi di Balai Rehabilitasi BNN Kaltim yang berlokasi di Tanah Merah, Samarinda. Seluruh proses dilakukan berdasarkan ketentuan dan standar layanan rehabilitasi yang berlaku.

Jamidi menyebutkan bahwa hasil tes urine menunjukkan seluruh terduga positif menggunakan narkotika. Karena itu, langkah rehabilitasi dinilai paling sesuai dengan pendekatan kesehatan masyarakat yang saat ini diterapkan pemerintah dalam menangani penyalahguna.

Ketua Tim Rehabilitasi BNN Kaltim, Iwan Setyawan, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan screening dan asesmen medis terhadap seluruh penyalahguna. Dari hasil itu, mereka diwajibkan menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga hingga enam bulan.

Iwan menambahkan bahwa proses rehabilitasi tidak berhenti pada masa rawat inap. Setelah itu, seluruh peserta wajib mengikuti tahapan pascarehabilitasi sebagai upaya mencegah potensi kekambuhan yang kerap terjadi pada mantan penyalahguna.

Ia mengungkapkan bahwa tanpa pascarehabilitasi, risiko kambuh dapat mencapai 75 persen. Namun, jika seluruh tahapan dijalani secara lengkap, persentasenya menurun hingga sekitar 35 persen.

Pada tahap pascarehabilitasi, petugas BNN juga akan melakukan pendampingan melalui kunjungan ke rumah peserta. Langkah ini penting untuk memastikan mereka dapat kembali beradaptasi di lingkungan sosial tanpa kembali terjerumus dalam penggunaan narkotika.

Dengan rangkaian proses tersebut, aparat berharap penanganan yang terpadu ini mampu menekan kasus penyalahgunaan narkoba di Kutai Barat sekaligus memberi kesempatan pemulihan bagi para pelakunya. (Fzi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *