TPS 001 Jalan Pirus Kelurahan Bugis Gelar Pemungutan Suara Ulang

oleh -397 Dilihat
Kondisi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 001 Jalan Pirus Samarinda
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Pemungutan Suara Ulang (PSU) terpaksa digelar di TPS 001 Jalan Pirus, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota. Keputusan ini diambil setelah ditemukan adanya pemilih dari luar daerah yang menerima surat suara untuk pemilihan wali kota. Temuan tersebut memicu tindakan cepat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda.

Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat, menjelaskan bahwa sebelum memutuskan PSU, pihaknya telah melakukan kajian mendalam. Kronologis kejadian di TPS 001 diselidiki dengan cermat, dan rekomendasi dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dijadikan dasar keputusan.

“Kami memastikan semua prosedur dipatuhi sebelum mengambil keputusan ini. Rekomendasi Panwascam dan PPK menjadi pertimbangan utama,” ujar Firman. Langkah ini diambil demi menjaga integritas pemilu dan mencegah potensi pelanggaran lebih lanjut.

TPS 001 memiliki jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 416 orang. Surat suara yang diterima di TPS ini berjumlah 427 lembar, termasuk tambahan 2,5 persen sesuai regulasi. Pada pemungutan suara sebelumnya, tingkat partisipasi pemilih tercatat sebanyak 246 orang.

Firman menyatakan harapannya agar PSU dapat meningkatkan partisipasi masyarakat. Menurutnya, PSU adalah kesempatan bagi masyarakat untuk kembali menggunakan hak pilih mereka dengan benar dan tanpa hambatan.

“Kami berharap, dengan digelarnya PSU, tingkat partisipasi pemilih bisa lebih tinggi dibandingkan pemungutan sebelumnya,” tambah Firman. KPU juga telah melakukan sosialisasi ulang kepada warga untuk memastikan mereka paham jadwal dan prosedur PSU.

PSU di TPS 001 hanya akan dilakukan untuk pemilihan wali kota. Surat suara untuk pemilihan gubernur tidak akan digunakan dalam PSU ini. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku dalam proses pemilu di Samarinda.

Firman menegaskan bahwa pelaksanaan PSU tidak akan mengganggu jadwal tahapan pemilu lainnya. Semua proses dipastikan berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.

“Kami sudah mengantisipasi agar PSU ini tidak memengaruhi tahapan berikutnya. Semua tetap berjalan sesuai rencana,” tegasnya. Langkah ini menunjukkan kesiapan KPU dalam menghadapi berbagai dinamika di lapangan.

Melalui PSU ini, KPU Kota Samarinda berupaya menjaga kredibilitas dan transparansi pemilu. Firman berharap semua pihak, terutama masyarakat, dapat mendukung proses demokrasi yang lebih baik dan berkualitas. (FER)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *