Ulasankaltim.id, Samarinda – Aksi penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda terhadap sekelompok mahasiswa yang tengah menggalang dana untuk korban kebakaran menjadi sorotan publik. Insiden ini terjadi di kawasan Simpang Lembuswana dan menyulut respons beragam dari masyarakat.
Peristiwa itu terekam dalam sebuah video amatir dan dengan cepat menyebar di media sosial. Reaksi netizen pun terbelah antara yang mendukung langkah aparat dan yang menyayangkan pembubaran aksi sosial tersebut.
Pihak Satpol PP mengklarifikasi bahwa tindakan yang diambil merupakan bagian dari operasi rutin yang dilakukan setiap hari dalam rangka menjaga ketertiban dan keselamatan di ruang publik.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menyampaikan bahwa saat itu timnya tengah menjalankan giat penertiban menjelang waktu maghrib. Lalu lintas di lokasi kejadian diketahui sedang padat.
“Kami turun ke lapangan berdasarkan agenda rutin dan laporan masyarakat. Saat itu kondisi jalan sangat ramai dan kegiatan mahasiswa dianggap membahayakan,” ujar Anis saat dikonfirmasi, Senin (15/7).
Menurutnya, sejumlah mahasiswa tampak berada di bawah lampu merah, menghampiri kendaraan yang sedang berhenti untuk meminta sumbangan. Namun, tidak satu pun dari mereka dapat menunjukkan identitas kampus.
“Saya tidak menanyakan asal mereka, karena fokus kami adalah pada keselamatan mereka dan pengguna jalan. Aktivitas seperti itu di tengah jalan sangat berisiko,” jelas Anis.
Ia menekankan bahwa pihaknya tidak berniat menghalangi niat baik mahasiswa membantu korban musibah. Namun, cara dan tempat yang digunakan dinilai menyalahi aturan.
Anis merujuk pada Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2017, yang mengatur larangan segala bentuk kegiatan di atas fasilitas umum, termasuk jalan raya dan persimpangan.
“Siapapun yang melakukan aktivitas seperti itu, entah mahasiswa atau bukan, tetap melanggar aturan. Penegakan tidak membedakan latar belakang,” tegasnya.
Petugas di lapangan disebut telah memberikan peringatan secara langsung dan meminta para mahasiswa untuk segera menghentikan kegiatan dan meninggalkan lokasi.
“Kami minta mereka bergeser demi keamanan. Tidak ada intimidasi, hanya penegasan bahwa kegiatan itu tidak diperbolehkan,” tambahnya.
Menjawab kritik publik yang menilai Satpol PP terlalu reaktif, Anis menyebut bahwa konteks utamanya adalah kepatuhan terhadap regulasi dan upaya menjaga keselamatan semua pihak.
“Ini bukan soal niatnya, tapi soal tempat dan waktu. Kami tidak bisa membiarkan siapapun melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Samarinda telah memiliki sistem penanganan bencana dan distribusi bantuan melalui jalur resmi di tingkat kelurahan dan kecamatan.
“Setiap warga yang mengalami musibah bisa mendapatkan bantuan sesuai prosedur. Tidak perlu turun ke jalan,” jelasnya.
Anis menambahkan bahwa Wali Kota Samarinda sangat menekankan pentingnya menjaga citra kota dan menolak praktik meminta-minta di jalan sebagai bentuk belas kasih.
“Pak Wali bahkan bilang malu kalau ada warga kita yang mengemis di jalan. Karena itu seolah menunjukkan negara tidak hadir,” ujarnya.
Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosial melalui jalur yang sesuai dengan hukum dan peraturan daerah.
“Kami sangat menghargai solidaritas, tapi semuanya harus dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab,” tuturnya.
Di akhir pernyataannya, Anis mengimbau media dan masyarakat untuk bersama-sama membangun kesadaran hukum dan pentingnya ketertiban di ruang publik.
“Kepedulian sosial itu penting, tapi tidak boleh mengorbankan keselamatan dan ketertiban. Mari kita bantu dengan cara yang benar,” pungkasnya. (Fzi)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









