Ulasankaltim.id, Samarinda — Upaya penegakan disiplin berlalu lintas kembali digencarkan. Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda memulai pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam 2025, yang ditandai dengan Apel Gelar Pasukan pada Senin pagi.
Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, dimulai dari 14 Juli hingga 27 Juli 2025. Selama periode tersebut, pengawasan di jalan raya akan diperketat, khususnya terhadap pelanggaran yang berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan.
Kepala Satlantas Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo Fuad, mengatakan bahwa ada tujuh jenis pelanggaran yang menjadi fokus utama dalam operasi kali ini.
“Prioritas kami adalah pelanggaran-pelanggaran yang paling sering memicu kecelakaan fatal,” ujarnya saat ditemui usai apel.
Tujuh pelanggaran tersebut mencakup penggunaan helm yang tidak memenuhi standar, pengendara di bawah umur, kecepatan berlebih, serta berboncengan lebih dari dua orang.
Selain itu, berkendara dalam pengaruh alkohol, penggunaan lampu kendaraan yang tidak sesuai ketentuan, dan merokok saat mengemudi juga masuk dalam daftar target penindakan.
Kompol La Ode menambahkan, penindakan tidak terbatas pada pelanggaran prioritas saja. Semua bentuk pelanggaran akan diproses sesuai aturan.
“Setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan akan kami tindak. Baik melalui tilang konvensional maupun ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement),” tegasnya.
Beberapa titik strategis di Kota Samarinda telah dipasangi kamera ETLE untuk mendukung pelaksanaan operasi secara digital dan efisien.
Tujuan utama operasi ini, menurut La Ode, bukan sekadar memberikan sanksi, tetapi membangun kesadaran kolektif akan pentingnya keselamatan berkendara.
“Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama. Bukan hanya urusan kepolisian,” jelasnya.
Selain penindakan, personel di lapangan juga akan memberikan teguran secara humanis dan edukasi langsung kepada pelanggar.
Ia menilai pendekatan persuasif tetap penting agar masyarakat benar-benar memahami dampak dari pelanggaran lalu lintas.
Dalam operasi ini, petugas juga diberi wewenang untuk melakukan penahanan surat-surat maupun kendaraan jika ditemukan ketidaksesuaian saat pemeriksaan.
“Kalau surat-surat lengkap, kami hanya tahan suratnya. Tapi kalau tidak ada, kendaraan bisa kami amankan,” jelasnya lebih lanjut.
Untuk itu, ia mengimbau warga Samarinda agar memastikan kelengkapan kendaraan serta membawa SIM dan STNK saat berkendara.
Kompol La Ode juga menekankan pentingnya mematuhi aturan, mulai dari penggunaan helm standar hingga tidak berkendara dalam kondisi tidak layak.
“Kami mengajak masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai bagian dari kebutuhan, bukan sekadar kepatuhan,” tuturnya.
Dengan operasi ini, Polresta Samarinda berharap bisa menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas secara signifikan di wilayah hukumnya. (Fzi)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









