Ulasankaltim.id, Samarinda — Jajaran Polsek Sungai Kunjang mencetak capaian signifikan dalam pemberantasan narkotika. Dalam satu hari, petugas berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat lebih dari satu kilogram dan mengamankan dua orang tersangka dari dua lokasi berbeda.
Pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial AJ alias Juwanda (40), warga Kecamatan Palaran, pada Minggu pagi, 6 Juli 2025. Ia diamankan saat berada di kawasan Jalan Padat Karya Gang Anggrek, Kelurahan Loa Bakung, sekitar pukul 09.40 WITA.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus sabu dengan berat total 50 gram brutto yang disembunyikan pelaku. Bersama barang haram tersebut, polisi juga menyita sepeda motor Honda Scoopy dan sebuah ponsel.
Dari hasil pemeriksaan, AJ mengaku hanya sebagai pengantar barang. Ia menyebut sabu tersebut diambil dari seseorang di kawasan Palaran atas perintah seorang pria berinisial Black yang kini berstatus buron.
Informasi dari AJ menjadi pintu masuk bagi aparat untuk menelusuri jaringan yang lebih besar. Polisi kemudian bergerak cepat dan melakukan pengembangan kasus dalam hitungan jam.
Sekitar pukul 13.00 WITA di hari yang sama, polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Trikora Gang Angga, Kelurahan Rawa Makmur, Palaran. Di sana, mereka menemukan pria berinisial ABI alias Awang (42) tengah menakar sabu di dalam kamar.
Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, termasuk satu bungkus sabu seberat 600 gram, serta beberapa paket kecil mulai dari 25 gram hingga 10 gram. Total keseluruhan sabu yang disita dari kedua tersangka mencapai 1.070 gram brutto.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan alat bantu seperti timbangan digital, plastik klip, sendok takar, serta dua unit telepon genggam milik pelaku.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa AJ berperan sebagai kurir yang bertugas mengantar barang ke lokasi tujuan, dengan imbalan Rp2 juta per pengiriman. Sementara Awang berperan sebagai pengepak dan pengatur distribusi.
“Pelaku AJ menjadi perantara antara pemasok dan pembeli, sedangkan ABI merupakan bagian dari proses persiapan sebelum barang diedarkan,” ujar Kapolsek Sungai Kunjang dalam keterangannya.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar membenarkan bahwa kasus ini kini tengah didalami untuk menelusuri keterlibatan pihak lain. Satu nama yang menjadi perhatian adalah Black, sosok pengendali yang hingga kini masih buron.
Kedua tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Kapolresta mengapresiasi keberhasilan tim dalam membongkar jaringan tersebut. Ia juga menyerukan peran serta masyarakat dalam memerangi kejahatan narkoba.
“Kejahatan narkotika tidak hanya merusak individu, tapi menghancurkan generasi. Kami terus berupaya memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di wilayah Samarinda,” tegasnya. (Fer)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









