Berakhir damai “Hantu Kacak” Yang Viral Di Medsos Dipulangkan

oleh -805 Dilihat
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Seorang pria berinisial OX (44), yang dikenal dengan julukan “Hantu Kacak,” berhasil diamankan oleh warga dan polisi setelah videonya melakukan aksi tidak senonoh viral di media sosial. Pria tersebut terekam kamera CCTV melakukan tindakan asusila pada Kamis, 28 November 2024.

Insiden ini terjadi di jalan tembusan dari Jalan Raudah 3 menuju Gang Melati, Jalan R.E. Martadinata, Teluk Lerong Ilir, Samarinda Ulu. Korban, seorang remaja 16 tahun, baru saja pulang sekolah dan berjalan menuju rumahnya. Pelaku dan korban awalnya berjalan searah, tetapi pelaku kemudian memutar arah menggunakan sepeda motor berwarna biru. Saat mendekati korban, pelaku secara tiba-tiba menyentuh bagian tubuh korban.

Korban yang terkejut segera menangkis tangan pelaku. Paman korban, yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian, langsung mengejar pelaku, tetapi pelaku berhasil melarikan diri.

Pada Sabtu, 30 November 2024, sekitar pukul 14.30 WITA, tempat tinggal pelaku akhirnya diketahui. Keluarga korban segera menuju kediaman pelaku yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Salah seorang saksi, Yuliansyah, menyatakan bahwa pelaku mengakui perbuatannya saat ditanya oleh keluarga korban.

Petugas kepolisian dari Polsek Samarinda Ulu segera tiba di lokasi setelah mendapatkan informasi tersebut untuk mengamankan pelaku dan mencegah potensi amukan warga. Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu laporan resmi dari korban.

“Jika laporan sudah diterima, kami akan segera memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek.

Namun, pada Minggu, 2 Desember 2024, dilakukan mediasi antara keluarga korban dan pelaku di Kantor Polsek Samarinda Ulu.

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, menyatakan bahwa kedua pihak sepakat menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.

“Dibuatkan surat pernyataan, dan pelaku dipersilakan pulang setelah mediasi selesai,” tambahnya. Polisi tetap mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap tindakan kriminal agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan. (FZI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *