Ulasankaltim.id, Samarinda – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda melalui Satpol BKO Kecamatan Loa Janan Ilir melakukan penggerebekan terhadap sebuah warung sembako di Jalan Cipto Mangun Kusumo, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir.
Warung tersebut diketahui berulang kali ditindak karena menjual minuman keras secara ilegal, namun pemiliknya tetap nekat beroperasi.
Petugas yang sudah lama melakukan pemantauan akhirnya melakukan tindakan tegas dengan menyita seluruh barang bukti.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP berhasil mengamankan sebanyak 710 botol minuman keras berbagai jenis dan merek. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Kota Samarinda untuk proses lebih lanjut sebelum disidangkan.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa pihaknya sudah berkali-kali melakukan penertiban terhadap warung tersebut, namun pemilik masih melanggar.
“Warung ini bukan pertama kali ditertibkan, tapi sudah berulang kali. Karena masih melanggar, kami ambil tindakan tegas dengan menyita semua jenis minuman keras yang kami temukan,” ujarnya.
Anis menambahkan, pihaknya melakukan pengawasan ketat sebelum akhirnya melaksanakan penggerebekan. “Warung ini sudah kita amati dan pantau sejak lama, hingga akhirnya Senin siang kami lakukan penggerebekan dan didapati 710 botol miras,” jelasnya.
Menurutnya, penjualan minuman beralkohol di warung kelontong jelas melanggar aturan. “Ini ilegal, karena dilakukan tanpa izin. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Trantibum Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 19 dan 20 tentang ketertiban minuman beralkohol, sudah jelas tidak diperbolehkan,” tegas Anis.









