Ulasankaltim.id, Samarinda – Sebuah pertengkaran sengit antarwarga di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, berujung pada aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam. Seorang pria berinisial MR harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat menderita sejumlah luka tusuk di tubuhnya.
Peristiwa penganiayaan tersebut berlokasi di kawasan Gang 2B, Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang. Insiden berdarah ini terjadi pada Minggu (9/8/2026) malam, sekitar pukul 19.05 WITA.
Penyidikan awal kepolisian mengungkap bahwa tragedi ini bermula dari interaksi singkat antara MR dan terduga pelaku yang berinisial AS. AS mendatangi korban dan melayangkan teguran keras di lokasi kejadian.
Hingga kini, pangkal persoalan yang memicu teguran tersebut masih menjadi teka-teki. Kendati demikian, teguran lisan itu dengan cepat memantik emosi kedua belah pihak yang memicu adu mulut secara langsung.
Eskalasi ketegangan meningkat drastis ketika adu argumen berubah menjadi bentrok fisik di lorong pemukiman warga tersebut. Situasi kian tak terkendali saat AS nekat mengambil sebilah pisau dapur untuk menyerang lawan bicaranya.
Serangan mendadak menggunakan bilah tajam itu mendarat di tubuh MR. Korban tidak sempat menyelamatkan diri sepenuhnya dari sabetan dan tusukan senjata tajam tersebut.
Dampak dari penyerangan itu membuat korban menderita cedera serius di beberapa titik tubuhnya. MR roboh bersimbah darah di tempat kejadian sebelum akhirnya mendapat pertolongan dari warga sekitar.
Aparat kepolisian mengonfirmasi bahwa terdapat beberapa titik luka terbuka pada tubuh korban. “Korban mengalami dua luka di bagian dada dan luka pada tangan,” ujar Kepala Unit Reskrim Polsekta Sungai Kunjang, Ipda Roy Sihombing.
Warga yang melihat kondisi MR langsung mengevakuasinya ke fasilitas medis terdekat guna mendapatkan penanganan darurat. Hingga saat ini, tim medis masih terus memantau pemulihan kesehatan korban.
Menerima laporan dari masyarakat, jajaran Polsekta Sungai Kunjang bergerak cepat ke tempat kejadian perkara (TKP). Petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) bersama unit reskrim langsung mengamankan area guna mengumpulkan petunjuk awal.
Proses penangkapan terhadap AS berlangsung tanpa perlawanan berarti di sekitar lokasi kejadian. Petugas kepolisian langsung menyita sebilah pisau dapur yang bernoda darah sebagai barang bukti utama.
Barang bukti senjata tajam tersebut kini diamankan di Markas Polsekta Sungai Kunjang. Penyidik bakal mencocokkan barang bukti ini dengan hasil olah TKP serta keterangan para saksi di lapangan.
Di tengah proses penyidikan, muncul fakta baru terkait latar belakang terduga pelaku. Pihak keluarga AS mendatangi petugas dan mengklaim bahwa yang bersangkutan memiliki riwayat gangguan mental.
Sebagai bukti pendukung, keluarga menunjukkan dokumen medis berupa kartu kuning perawatan jiwa milik AS. Meski demikian, kepolisian menegaskan tidak akan menghentikan proses hukum hanya berdasarkan klaim verbal dan dokumen tersebut.
Otoritas kepolisian memilih mengambil langkah terukur dengan melibatkan tim ahli medis independen. Terduga pelaku langsung dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Atma Husada Samarinda guna menjalani pemeriksaan psikiatri komprehensif.
“Pelaku memiliki riwayat gangguan jiwa. Dari pihak keluarga juga dibuktikan dengan adanya kartu kuning,” ungkap Ipda Roy Sihombing. Ia menambahkan, langkah observasi kejiwaan medis ini sangat krusial agar proses hukum berjalan secara objektif dan akuntabel sesuai aturan yang berlaku. “Untuk memastikan kondisi kejiwaannya, pelaku kami bawa ke RSUD Atma Husada untuk dilakukan observasi.”
Selain menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan AS dari tim medis, penyidik juga terus menggali keterangan dari warga di sekitar lokasi kejadian. “Kami masih melakukan penyelidikan untuk memastikan motif penikaman dan memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui kejadian,” pungkas Roy. (Fzi)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









