Ulasankaltim.id, Samarinda – Penangkapan seorang pria berinisial SEL alias Erik (40) di Mahakam Ulu menutup satu babak penting dalam kasus bom molotov yang sempat menggemparkan Samarinda. Aparat menyebut pria ini sebagai sosok yang mengatur sekaligus membiayai rencana peledakan.
Erik dibekuk pada Jumat (12/9/2025) tanpa perlawanan. Ia diamankan di rumah ayah baptisnya di Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu, setelah sempat buron hampir dua pekan.
Informasi keberadaannya diperoleh Tim Jatanras Polresta Samarinda. Berbekal data akurat, polisi segera berkoordinasi dengan aparat setempat untuk melakukan penangkapan.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan bahwa Erik bukan hanya pelaku lapangan. Ia dianggap sebagai inisiator sekaligus pemberi dana dalam penyusunan rencana aksi bom rakitan.
Menurut Hendri, Erik berperan penting dalam mendanai semua kebutuhan, mulai dari pembelian bahan bakar, botol kaca, kain sumbu, hingga kendaraan yang dipakai untuk mengirim material.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa Erik merupakan warga Samarinda. Ia pernah menempuh pendidikan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman, angkatan 2005.
Saat statusnya masuk daftar pencarian orang (DPO), Erik memilih melarikan diri ke pedalaman Mahakam Ulu. Ia menilai lokasi itu cukup aman untuk bersembunyi dari pantauan aparat.
Namun persembunyian tersebut tak bertahan lama. Tim gabungan dari Polresta Samarinda, Ditreskrimum Polda Kaltim, dan Polsek Long Bagun akhirnya berhasil menemukannya.
Kasus ini bermula pada 31 Agustus 2025, ketika polisi menemukan 27 bom molotov rakitan di kawasan kampus FKIP Prodi Sejarah Universitas Mulawarman, Jalan Banggeris, Samarinda.
Rangkaian bom itu diduga akan digunakan sehari setelahnya, saat aksi unjuk rasa besar-besaran di Gedung DPRD Kalimantan Timur pada 1 September 2025.
Aksi tersebut merupakan bagian dari protes mahasiswa dan masyarakat terhadap sejumlah kebijakan pemerintah. Namun keberadaan bom rakitan itu mengubah dinamika penyelidikan aparat.
Sejak awal, polisi bergerak cepat. Enam orang lebih dulu ditangkap, terdiri atas empat mahasiswa yang terlibat dalam perakitan, serta dua perencana lapangan.
Dengan penangkapan Erik, jumlah tersangka kini bertambah menjadi tujuh. Dua orang lain yang diduga berperan penting, berinisial Y dan Z, masih dalam pengejaran.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 junto Pasal 137 KUHP, serta subsider Pasal 187 KUHP. Mereka terancam hukuman berat, bahkan pidana seumur hidup.
Kapolresta memastikan proses pemberkasan tengah berjalan. Berkas perkara segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk tahap berikutnya.
Meski sejumlah pelaku telah diamankan, kepolisian menegaskan penyelidikan belum selesai. Aparat terus memburu dua orang lain yang masih buron.
Kepolisian juga mengingatkan bahwa membawa bahan peledak dalam aksi demonstrasi merupakan tindak pidana yang mengancam keselamatan publik.
Dengan tertangkapnya Erik, aparat optimistis penanganan kasus ini segera tuntas. Peristiwa ini diharapkan menjadi pelajaran agar aksi-aksi protes tetap berjalan damai tanpa ada ruang bagi kekerasan. (Fer)









