Ulasankaltim.id, Samarinda – Aksi pencurian yang menyasar sebuah rumah di kawasan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, memicu perhatian publik setelah brankas berisi harta benda dilaporkan hilang dari kediaman korban pada akhir Mei 2026.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (31/5/2026) saat rumah korban dalam keadaan kosong. Pelaku diduga masuk dan membawa kabur sebuah brankas yang berisi uang tunai, perhiasan emas, serta dokumen penting milik korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp150 juta. Nilai kerugian tersebut mencakup uang tunai, logam mulia, serta barang berharga lain yang tersimpan di dalam brankas.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim gabungan Polresta Samarinda bergerak cepat melakukan penyelidikan. Aparat kepolisian berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika korban meninggalkan rumahnya untuk keperluan pribadi di wilayah Kota Samarinda. Saat kembali pada hari yang sama, korban mendapati rumahnya telah dibobol.
Saat kejadian, rumah korban diketahui dalam kondisi terkunci dari luar. Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku yang diduga mengamati situasi sekitar sebelum melakukan aksinya.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan bahwa pelaku berhasil membawa satu unit brankas yang berisi uang tunai sekitar Rp85 juta, emas seberat 25 gram, cincin emas, serta sejumlah surat dan dokumen berharga lainnya.
Kasus ini kemudian menjadi perhatian masyarakat setelah informasi pembobolan rumah dan hilangnya brankas menyebar luas di media sosial. Peristiwa tersebut ramai diperbincangkan karena terjadi di kawasan permukiman dan nilai kerugian yang tergolong besar.
Polresta Samarinda menyebut kasus ini sebagai salah satu perkara yang menjadi perhatian khusus karena dampaknya menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Aparat menilai kejadian tersebut menunjukkan adanya pola kejahatan terencana.
Setelah menerima laporan, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda bersama Polsek Samarinda Seberang dan Polsek Samarinda Kota melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri jejak pelaku di lapangan.
Hasil penyelidikan mengarah pada seorang tersangka berinisial F (37), yang diketahui melakukan aksinya seorang diri. Sebelum beraksi, pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran rumah yang dianggap aman.
Saat melintas di kawasan Samarinda Seberang, pelaku melihat rumah korban dalam keadaan tergembok dari luar. Ia kemudian menduga rumah tersebut kosong sebelum memutuskan untuk melakukan pembobolan.
Pelaku masuk ke rumah dengan cara merusak pintu bagian belakang. Setelah berhasil masuk, ia mengambil brankas dan membawanya keluar dari lokasi kejadian untuk kemudian dipindahkan ke tempat lain.
Brankas tersebut dibawa ke sebuah rumah kontrakan milik rekannya di kawasan Jalan Bung Tomo. Di lokasi itu, pelaku membongkar isi brankas dan menggunakan sebagian hasil curian untuk kepentingan pribadi seperti membeli kendaraan, telepon genggam, minuman keras, serta judi online.
Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku pada Senin (1/6/2026) di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Antasari, Samarinda. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan sebagian barang bukti berupa uang tunai, emas, dan dokumen milik korban.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman pada tahun 2020. Saat ini, tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (Fzi)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









