Ulasankaltim.id, Samarinda – Penguatan peran masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan menjadi salah satu langkah yang terus didorong di Kota Samarinda. Melalui pendekatan edukatif, Unit Cegah Densus 88 Antiteror Polri Satgas Wilayah Kalimantan Timur berkolaborasi dengan Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, H. Muhammad Rudi, S.H., menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di RT 20, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.
Sekitar 60 warga menghadiri kegiatan tersebut bersama sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh pemuda. Kehadiran berbagai unsur masyarakat itu menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi dalam menjaga lingkungan tetap aman, damai, dan kondusif.
Selain menyampaikan materi mengenai rancangan peraturan daerah, kegiatan tersebut juga diisi dengan edukasi mengenai pencegahan radikalisme dan tindak pidana terorisme. Materi diberikan sebagai langkah preventif agar masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap berbagai potensi ancaman yang dapat muncul di lingkungan sekitar.
Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, H. Muhammad Rudi, mengatakan Sosper tidak hanya berfungsi sebagai sarana penyampaian kebijakan daerah, tetapi juga menjadi ruang komunikasi antara legislatif dengan masyarakat untuk menyerap aspirasi secara langsung.
Ia menilai keterlibatan masyarakat dalam memahami regulasi sekaligus menjaga keamanan lingkungan merupakan bagian penting dalam menciptakan kehidupan yang harmonis. Karena itu, warga diharapkan terus aktif berpartisipasi dalam berbagai kegiatan yang memperkuat persatuan.
Materi utama kemudian disampaikan oleh narasumber dari Unit Cegah Densus 88 AT Polri Satgas Wilayah Kalimantan Timur. Dalam paparannya, peserta diberikan pemahaman mengenai karakteristik paham radikalisme, pola penyebarannya, serta pentingnya langkah pencegahan sejak dini.
Narasumber menjelaskan bahwa penguatan nilai-nilai Pancasila, semangat kebangsaan, dan sikap saling menghormati menjadi fondasi utama dalam membangun ketahanan masyarakat terhadap berbagai ideologi yang bertentangan dengan nilai persatuan bangsa.
Masyarakat juga diajak meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk ajakan yang mengandung unsur kekerasan maupun provokasi, termasuk yang beredar melalui media sosial dan platform digital.
Sebagai bagian dari penguatan kapasitas masyarakat, peserta memperoleh materi mengenai literasi digital. Edukasi tersebut menekankan pentingnya menyaring informasi sebelum mempercayai ataupun menyebarkannya kepada orang lain.
Warga diimbau membiasakan diri melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang diterima. Langkah tersebut dinilai efektif untuk mengurangi penyebaran berita bohong dan mencegah munculnya keresahan di tengah masyarakat.
Selain itu, narasumber mengingatkan bahwa komunikasi yang baik di lingkungan keluarga dan masyarakat memiliki peran penting dalam memperkuat ketahanan sosial. Hubungan yang erat antarsesama warga dinilai mampu mempersempit ruang berkembangnya pengaruh negatif.
Dalam kesempatan tersebut, Densus 88 AT Polri menegaskan bahwa pencegahan radikalisme dan terorisme membutuhkan kerja sama seluruh elemen bangsa. Upaya tersebut tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan masyarakat sebagai garda terdepan di lingkungan masing-masing.
“Pencegahan radikalisme dan terorisme memerlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Dengan memperkuat nilai-nilai kebangsaan, menjaga toleransi, serta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, kita dapat bersama-sama menciptakan masyarakat yang aman, damai, dan harmonis,” ujar narasumber.
Sesi diskusi berlangsung hangat dengan melibatkan warga, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda. Berbagai pertanyaan yang muncul didominasi pembahasan mengenai cara mengenali potensi penyebaran paham radikal serta upaya memperkuat kewaspadaan di tingkat lingkungan.
Antusiasme peserta mencerminkan meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap pentingnya menjaga keamanan dan memperkuat ketahanan sosial. Forum tersebut juga menjadi media pertukaran gagasan antara masyarakat dan narasumber terkait langkah pencegahan yang dapat diterapkan secara bersama.
Melalui kolaborasi ini, DPRD Kota Samarinda dan Unit Cegah Densus 88 AT Polri Satgas Wilayah Kalimantan Timur berharap sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan warga terus terjalin. Kerja sama tersebut diharapkan mampu memperkokoh persatuan, meningkatkan kesadaran kolektif, serta memperkuat daya tahan masyarakat dalam menghadapi berbagai potensi ancaman radikalisme dan tindak pidana terorisme. (Fzi)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









