Ulasankaltim.id, Samarinda – Di tengah sorotan publik terhadap tata kelola sektor pertambangan di Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim kembali mengungkap dugaan praktik korupsi yang menyeret aktivitas perdagangan batu bara lintas periode 2020 hingga 2024.
Penanganan perkara tersebut berujung pada penetapan dua orang tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim setelah penyidikan berjalan dalam beberapa waktu terakhir.
Kedua tersangka masing-masing berinisial DM, yang berasal dari unsur swasta, serta AF yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan pada Rabu (3/6/2026) setelah penyidik menyimpulkan telah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, DM dan AF langsung ditahan dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa penetapan tersebut didasarkan pada hasil penyidikan yang telah mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti yang sah.
Menurutnya, bukti tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk meningkatkan status hukum keduanya dari saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga DM dan AF terlibat dalam praktik penjualan batu bara yang tidak berasal dari wilayah izin operasional resmi sebagaimana mestinya.
Aktivitas yang disorot itu diduga berlangsung secara berkelanjutan selama empat tahun, yakni sejak 2020 hingga 2024, dalam lingkup kegiatan pertambangan CV ABI.
Dari hasil penyidikan sementara, batu bara yang diperdagangkan diduga tidak sesuai dengan lokasi asal yang tercantum dalam dokumen perizinan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Meski demikian, Kejati Kaltim belum membeberkan secara rinci nilai kerugian negara yang ditimbulkan karena masih dalam tahap pendalaman penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian lantaran berkaitan dengan sektor pertambangan yang selama ini menjadi salah satu penopang utama ekonomi di Kalimantan Timur sebagai daerah penghasil batu bara.
Dalam praktiknya, kejelasan asal-usul batu bara menjadi aspek penting yang menentukan legalitas produksi, kewajiban terhadap negara, serta pengawasan terhadap aktivitas eksploitasi sumber daya alam.
Seiring dengan proses hukum yang berjalan, penyidik juga menetapkan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari terhitung sejak 3 Juni 2026 di Rutan Kelas I Samarinda.
Toni menegaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum, termasuk ancaman pidana di atas lima tahun serta potensi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Ia juga menyebut langkah penahanan dilakukan untuk mendukung efektivitas pemeriksaan lanjutan yang masih akan dilakukan oleh tim penyidik dalam beberapa waktu ke depan.
Kejati Kaltim menegaskan bahwa penyidikan perkara ini belum berhenti dan masih terus dikembangkan melalui pemeriksaan dokumen, transaksi, serta keterangan para saksi yang relevan. (Fzi)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









