Ulasankaltim.id, Samarinda – Jajaran Polresta Samarinda kembali menunjukkan langkah cepat dalam merespons meningkatnya keresahan masyarakat terhadap tindak kriminalitas konvensional yang terjadi di wilayah kota. Melalui konferensi pers yang digelar pada Selasa (9/6/2026) pukul 14.00 WITA, kepolisian memaparkan hasil pengungkapan kasus kejahatan jalanan sepanjang bulan Mei 2026.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, yang menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia menekankan bahwa kejahatan jalanan menjadi prioritas penanganan sesuai arahan pimpinan Polri.
Dalam pemaparan resminya, Polresta Samarinda bersama seluruh Polsek jajaran berhasil mengungkap 37 kasus kejahatan jalanan yang terdiri dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian biasa, dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 53 orang tersangka.
Kapolresta menjelaskan bahwa tingginya angka kasus curanmor tidak hanya menunjukkan meningkatnya tindak pidana, tetapi juga menggambarkan intensitas penindakan di lapangan yang dilakukan secara masif oleh jajaran kepolisian. Ia memastikan seluruh kasus ditangani secara profesional dan terukur.
Dari total pengungkapan, curanmor tercatat sebagai kasus terbanyak dengan 16 perkara dan 14 tersangka. Sementara itu, pencurian biasa mencapai 12 kasus dengan 23 tersangka, disusul curat sebanyak 6 kasus dengan 10 tersangka, serta curas sebanyak 3 kasus dengan 6 tersangka.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut didominasi oleh kerja taktis Satreskrim Polresta Samarinda bersama Polsek jajaran, termasuk Polsek Sungai Pinang, Samarinda Kota, Samarinda Ulu, dan Sungai Kunjang. Kolaborasi ini mempercepat proses identifikasi hingga penangkapan para pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa 13 dari 37 kasus terjadi akibat kelalaian korban. Kondisi ini memperlihatkan bahwa sebagian tindak kriminal dimanfaatkan pelaku karena adanya kesempatan yang terbuka.
Modus kelalaian yang paling sering ditemukan antara lain korban yang meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan serta kebiasaan membiarkan kunci kendaraan masih terpasang. Tercatat 7 kasus terjadi karena barang berharga diletakkan sembarangan, dan 6 kasus lainnya karena kunci motor tertinggal di kendaraan.
Selain faktor kelalaian, polisi juga mengidentifikasi berbagai modus operandi pelaku, seperti perusakan kendaraan sebanyak 6 kasus, pembobolan rumah kosong 3 kasus, penggunaan kunci palsu 3 kasus, kekerasan 3 kasus, modus meminjam barang 2 kasus, serta penipuan berkedok kurir palsu 1 kasus.
Kapolresta mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam aktivitas sehari-hari, terutama terhadap barang bawaan dan kendaraan pribadi. Ia menegaskan bahwa sebagian besar kejahatan terjadi karena adanya peluang yang tidak disadari oleh korban.
Dari sebaran wilayah, Kecamatan Samarinda Ulu tercatat sebagai area dengan jumlah kasus tertinggi yakni 11 kejadian. Disusul Kecamatan Sungai Kunjang dan Samarinda Seberang masing-masing 6 kasus, serta Sungai Pinang dengan 4 kasus.
Analisis waktu kejadian menunjukkan pola baru yang cukup mencolok, di mana aksi kejahatan tidak lagi dominan terjadi pada malam hari. Justru, rentang waktu siang hingga sore hari menjadi periode paling rawan.
Tercatat 13 kejadian terjadi pada pukul 12.00–18.00 WITA, disusul 11 kejadian pada dini hari pukul 00.00–06.00 WITA, dan 9 kejadian pada malam hari pukul 18.00–24.00 WITA. Kondisi ini menunjukkan adanya perubahan pola aktivitas pelaku di tengah rutinitas masyarakat.
Dari sisi motif, sekitar 90 persen atau 35 tersangka diketahui terdorong faktor ekonomi, sementara sisanya dipicu persoalan pribadi seperti sakit hati. Selain itu, sepertiga pelaku merupakan residivis yang kembali melakukan tindak kejahatan, dan umumnya bergerak secara individu maupun kelompok kecil.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain 21 unit sepeda motor, uang tunai sekitar Rp71 juta, emas seberat 33,31 gram, brankas, laptop, telepon genggam, tablet, serta berbagai alat kejahatan seperti obeng dan kunci palsu. Petugas juga mengamankan satu unit airsoft gun terkait kasus perampokan rumah.
Sebagai langkah tindak lanjut, Polresta Samarinda menerapkan kebijakan peminjaman sementara kendaraan roda dua kepada pemilik sah barang bukti. Kebijakan ini dilakukan agar masyarakat tetap dapat beraktivitas sembari menunggu proses hukum berjalan hingga putusan pengadilan. (Yanur)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









