Kecelakaan Tragis di Samarinda: Motor dan Truk Terlibat Tabrakan, Satu Tewas

oleh -203 Dilihat
Kondisi motor berada di bawah truck saat terjadi kecelakaan (Foto : Ist)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor terjadi di Jalan Ampera, tepatnya di depan Klinik dr. Agung, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, pada Sabtu (6/6/2026) sore. Peristiwa ini melibatkan sebuah truk Mitsubishi dan sepeda motor yang ditumpangi dua orang korban.

Satlantas Polresta Samarinda saat ini masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap secara lengkap kronologi dan penyebab kecelakaan yang menelan korban jiwa tersebut.

Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo, membenarkan adanya peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka-luka.

Ia menyampaikan bahwa korban meninggal dunia berinisial MRS (29), sementara penumpangnya, AC (26), mengalami luka dan telah mendapatkan perawatan medis di fasilitas kesehatan terdekat.

“Untuk perkara ini masih dalam proses penyelidikan. Namun, pasal yang kami terapkan adalah Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas karena kecelakaan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar La Ode, Senin (8/6/2026).

Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Honda Genio KT-4117-XC yang dikendarai MRS bersama AC, serta sebuah truk Mitsubishi kuning bernomor polisi KT 8813 CZ yang dikemudikan oleh FZPR (19).

Selain korban jiwa, polisi juga mencatat adanya kerugian materi yang masih dalam proses pendataan oleh pihak kepolisian.

La Ode menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, truk tersebut melaju dari arah Samarinda menuju Sanga-Sanga sebelum bergerak ke lajur kiri dan kembali ke kanan untuk melakukan manuver putar balik.

Pada saat bersamaan, sepeda motor yang dikendarai korban melaju dari arah belakang truk. Jarak yang terlalu dekat membuat tabrakan tidak dapat dihindari.

“Karena jarak kedua kendaraan sudah sangat dekat, pengendara sepeda motor tidak memiliki ruang yang cukup untuk menghindar sehingga terjadi benturan,” jelasnya.

Benturan terjadi pada bagian samping kanan truk, yang kemudian menyebabkan pengendara sepeda motor terjatuh dan mengalami luka serius hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

Selain aspek kecelakaan, polisi juga menemukan adanya pelanggaran administrasi dari kedua belah pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Pengendara sepeda motor diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan kendaraan yang digunakan belum dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sementara itu, pengemudi truk juga diketahui belum memiliki SIM yang sesuai dengan golongan kendaraan yang dikemudikannya.

Pihak Satlantas Polresta Samarinda menegaskan bahwa seluruh unsur penyebab kecelakaan masih terus didalami melalui proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi dokumen berkendara demi keselamatan bersama,” tutup La Ode. (Fzi)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *