Ulasankaltim.id, Samarinda – Sebuah isu mengenai kehadiran mantan pejabat dalam kegiatan pemerintahan kembali mengemuka di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Informasi itu menyebutkan bahwa seorang mantan kepala OPD yang telah pensiun masih terlihat mengikuti agenda-agenda resmi Pemprov.
Kabar tersebut menimbulkan pertanyaan publik karena dinilai tidak sejalan dengan ketentuan kepegawaian. Selain soal prosedur, hal ini juga dinilai menyangkut aspek etika birokrasi yang mengatur batas keterlibatan aparatur setelah memasuki masa pensiun.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, memberikan penjelasan awal terkait polemik tersebut. Ia menilai penting bagi pemerintah memastikan seluruh aktivitas kedinasan dilakukan oleh pihak yang memiliki legitimasi yang jelas.
“Saya mendapat informasi ada mantan kepala dinas yang masih hadir dalam kegiatan pemerintahan. Pertanyaannya, apa dasar hukumnya?” kata Baharuddin pada Jumat (28/11/2025) kamarin.
Isu itu mengarah pada nama Ismiati, mantan Kepala Bapenda Kaltim. Ia disebut masih mengikuti sejumlah agenda, bahkan dikabarkan sempat memimpin rapat mengenai pendapatan daerah. Informasi tersebut menimbulkan persepsi bahwa ia masih menjalankan peran struktural.
Menanggapi hal itu, Baharuddin memperkirakan bahwa kehadiran Ismiati berkaitan dengan penugasan dalam Tim Transisi Pemerintahan Daerah yang sedang dibentuk pascapelantikan Gubernur Rudi Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji. Ia menilai klarifikasi dari pemerintah menjadi penting.
“Bu Ismi memang ditunjuk sebagai ketua tim transisi. Jadi jika ia hadir, mungkin dalam kapasitas itu, bukan sebagai pejabat Bapenda,” ujarnya.
Meski demikian, ia menekankan bahwa kehadiran seorang anggota tim transisi pun harus memiliki dasar hukum berupa surat keputusan. Tanpa dokumen resmi, segala bentuk aktivitas yang terkait pemerintahan berpotensi menimbulkan pertanyaan administratif.
“Selama SK belum terbit, tentu tidak dibenarkan terlibat dalam kegiatan kedinasan. Penggunaan fasilitas negara juga harus berlandaskan aturan,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa ketidaktegasan dalam aspek administratif dapat menimbulkan implikasi hukum, terutama bila berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah dan kewenangan birokrasi. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah memberikan penjelasan terbuka.
“Jika belum ada keputusan resmi, maka seharusnya tidak ikut kegiatan pemerintah, terlebih jika ada penggunaan fasilitas APBD,” jelasnya. (DPRD KALTIM/ADV/Fzi)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









