Ulasankaltim.id, Samarinda – Di tengah dinamika penyampaian aspirasi publik, Pemerintah Kota Samarinda menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan ketertiban umum di Kota Tepian.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyatakan dukungannya terhadap hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan aspirasi di ruang publik.
Ia menegaskan, “Kebebasan berpendapat merupakan bagian dari hak dasar yang dijamin oleh undang-undang dan harus dihormati oleh semua pihak.”
Namun demikian, Andi Harun mengingatkan bahwa setiap bentuk aksi harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, “Kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci penting untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif di Samarinda.”
Pernyataan tersebut disampaikan usai dirinya melakukan pertemuan dengan Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Endar Priantoro.
Pertemuan itu berlangsung di Markas Polresta Samarinda sebagai bagian dari upaya koordinasi lintas instansi.
Ia menjelaskan, “Koordinasi ini bertujuan memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.”
Selain itu, langkah tersebut juga dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan di tengah meningkatnya aktivitas penyampaian pendapat di muka umum.
Andi Harun menuturkan bahwa pemerintah daerah dan aparat keamanan memiliki pandangan yang sejalan terkait hal ini.
“Kami sepakat bahwa demonstrasi merupakan bentuk penyampaian aspirasi yang sah dalam sistem demokrasi,” ujarnya.
Meski demikian, ia menekankan, “Pelaksanaan aksi harus tetap memperhatikan ketertiban, keselamatan, serta hak masyarakat lainnya.”
Ia juga mengimbau, “Seluruh pihak yang terlibat dalam aksi agar menjaga sikap dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.”
Dengan demikian, Andi Harun berharap, “Setiap penyampaian aspirasi dapat berlangsung secara tertib, damai, dan tidak mengganggu stabilitas Kota Samarinda.” (Fdy)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









