Dishub Samarinda Cabut Status Jukir, Parkir Liar di Jalan Slamet Riyadi Mulai Ditertibkan

oleh -204 Dilihat
Petugas Dishub Kota Samarinda saat melakukan penindakan ke salah satu kendaraan yang parkir bukan pada tempatnya (Foto : Yanur)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Kondisi lalu lintas di kawasan Jalan Slamet Riyadi, Samarinda, kembali menjadi perhatian aparat gabungan. Pada Minggu malam (14/6), sejumlah kendaraan yang terparkir di bahu jalan ditindak dalam operasi penertiban yang dilakukan untuk menjaga kelancaran arus kendaraan di salah satu ruas jalan yang cukup padat di kota tersebut.

Penertiban dilakukan oleh petugas gabungan yang menyasar kendaraan milik pengunjung yang memanfaatkan bahu jalan sebagai lokasi parkir. Langkah tersebut diambil sebagai upaya menegakkan aturan lalu lintas sekaligus mengurangi potensi kemacetan di kawasan tersebut.

Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Duri, mengatakan bahwa lokasi parkir di sekitar kawasan Kopi Kenangan, Jalan Slamet Riyadi, sudah tidak lagi berada dalam pengawasan atau binaan Dishub.

Menurut Duri, keputusan tersebut didasarkan pada hasil evaluasi yang menunjukkan bahwa aktivitas parkir di lokasi tersebut berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas. Selain berada di dekat area putaran jalan, kendaraan yang diparkir juga memanfaatkan bahu jalan yang seharusnya tidak digunakan sebagai tempat parkir.

Ia menjelaskan, keberadaan kendaraan yang parkir di titik tersebut dinilai meningkatkan risiko gangguan arus lalu lintas, terutama pada jam-jam ramai ketika volume kendaraan mengalami peningkatan.

Sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut, Dishub Samarinda mencabut status binaan terhadap juru parkir yang selama ini beroperasi di lokasi tersebut. Langkah itu sekaligus menandai berakhirnya keterlibatan resmi Dishub dalam pengelolaan parkir di kawasan tersebut.

“Karena sudah bukan lagi menjadi binaan kami, rompi juru parkir yang bersangkutan juga kami cabut. Penindakan terhadap kendaraan yang parkir di bahu jalan langsung kami lakukan malam ini,” kata Duri.

Dalam operasi yang berlangsung pada malam hari itu, petugas melakukan penindakan terhadap kendaraan yang masih ditemukan parkir di area yang dilarang. Penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus memberikan efek jera kepada pengguna kendaraan.

Duri menegaskan bahwa penataan parkir menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga ketertiban lalu lintas di kawasan perkotaan. Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap titik-titik yang berpotensi menimbulkan pelanggaran.

Selain menyasar kendaraan yang parkir di bahu jalan, Dishub juga memberikan perhatian terhadap kendaraan yang menggunakan fasilitas umum lainnya sebagai tempat parkir, termasuk area di atas saluran drainase atau parit.

Menurutnya, praktik parkir di atas drainase tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga dapat mengganggu fungsi infrastruktur perkotaan yang seharusnya mendukung sistem pengendalian air dan lingkungan.

Untuk mencegah pelanggaran serupa terulang, Dishub bersama unsur terkait akan meningkatkan patroli dan pemantauan di sejumlah lokasi yang selama ini kerap dijadikan tempat parkir tidak resmi.

Pemerintah Kota Samarinda juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan lokasi parkir yang telah disediakan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi menjaga keselamatan serta kenyamanan pengguna jalan lainnya.

“Jika masih kedapatan parkir di bahu jalan atau di atas parit, akan kami tindak tegas,” tegas Duri, menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Kota Samarinda. (Yanur)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *