Ulasankaltim.id, Samarinda – Ketegangan warga di Jalan Rimbawan 1, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, mereda setelah polisi mengungkap asal-usul tiga potong jari manusia yang ditemukan di kawasan tersebut. Aparat memastikan temuan itu tidak berkaitan dengan tindak kriminal baru.
Penemuan terjadi pada Sabtu (10/4/2026), saat warga mendapati potongan jari di sekitar lingkungan permukiman. Situasi itu sempat memicu kekhawatiran dan berbagai dugaan di tengah masyarakat.
Laporan warga segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Samarinda. Petugas mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara sekaligus mengumpulkan keterangan awal dari saksi.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setiawan, mengatakan penyelidikan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan identitas dan latar belakang temuan tersebut.
“Berkaitan dengan penemuan tiga jari yang dilaporkan warga, kami sudah melaksanakan proses penyelidikan dan pengecekan oleh anggota di lapangan,” ujar Agus, Minggu (19/4/2026).
Dalam prosesnya, polisi melakukan pemeriksaan forensik, termasuk mencocokkan sidik jari dengan data yang tersimpan di kepolisian. Langkah ini menjadi kunci untuk mengungkap identitas pemilik jari.
Hasilnya, potongan jari tersebut dipastikan milik seorang warga yang telah meninggal dunia. Data menunjukkan yang bersangkutan wafat pada tahun 2021.
“Untuk jari tersebut adalah milik seseorang yang sudah almarhum. Yang bersangkutan diketahui meninggal dunia pada tahun 2021,” jelasnya.
Keterangan dari pihak keluarga dan warga sekitar turut memperkuat hasil penyelidikan. Mereka menyebut bahwa jari tersebut sudah lama terpisah dari tubuh korban.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa terputusnya jari terjadi bertahun-tahun lalu, bahkan sebelum korban meninggal dunia. Hal itu menunjukkan tidak ada kaitan dengan peristiwa kekerasan baru.
Polisi juga menelusuri penyebab luka yang mengakibatkan jari tersebut terputus. Dari hasil pemeriksaan, diketahui korban pernah terlibat perkelahian yang menyebabkan cedera akibat benda tajam.
“Menurut keterangan keluarga, korban pernah berkelahi dan terkena benda tajam sehingga menyebabkan jarinya terpotong,” kata Agus.
Keutuhan potongan jari saat ditemukan menjadi perhatian dalam penyelidikan. Polisi menduga potongan tersebut sebelumnya diawetkan.
“Potongan itu diduga disimpan menggunakan cairan formalin, sehingga kondisinya masih utuh hingga sekarang,” tambahnya.
Selain itu, polisi memastikan bahwa korban merupakan warga yang tinggal di sekitar lokasi penemuan. Fakta ini memperkuat bahwa temuan tersebut berasal dari lingkungan setempat.
Dengan terungkapnya identitas dan kronologi, kepolisian menegaskan tidak ada unsur pidana dalam kasus ini. Penemuan tersebut dinilai sebagai bagian dari kejadian lama yang kembali ditemukan, bukan tindakan mutilasi atau kejahatan lainnya. (Fdy)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









