DPRD Kaltim: Pengawasan Publik Perlu, Tetapi Tanpa Memberi Cap Negatif

oleh -274 Dilihat
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi (Foto : Fzi)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Pemasangan stiker bertuliskan “Keluarga Miskin” di depan rumah penerima bantuan sosial kembali menyeret publik ke dalam percakapan yang tak kunjung usai. Di tengah jalan-jalan perumahan yang tampak biasa, tanda kecil yang menempel di dinding itu justru memicu gelombang tanya: mengapa sebuah program bantuan harus menyisakan rasa getir bagi sebagian warganya?

Di media sosial, sejumlah pengguna mempertanyakan apakah metode tersebut masih layak dipertahankan. Pemerintah beralasan bahwa penandaan menjadi bagian dari upaya memastikan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) periode Oktober–Desember 2025 berjalan sesuai tujuan.

DPRD Kalimantan Timur menilai kebijakan itu dapat diterima selama pelaksanaannya mengedepankan kehati-hatian. Bagi lembaga legislatif daerah tersebut, stiker dapat menjadi alat pengawasan publik yang membantu memastikan bantuan tepat sasaran.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi, mengingatkan bahwa kebijakan ini perlu dipahami dari sisi transparansi.

“Hal ini jangan dipersepsikan sebagai sesuatu yang memalukan. Intinya adalah keterbukaan publik,” ujarnya di Samarinda, Sabtu (29/11/25).

Menurut Darlis, keberadaan stiker memberi ruang bagi masyarakat untuk turut memeriksa kesesuaian data penerima bantuan. Jika ada rumah yang dinilai tidak memenuhi kriteria, warga bisa menyampaikan keberatan agar proses verifikasi lebih akurat.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berkaitan langsung dengan penggunaan Data Tunggal Sosial Nasional (Data Sen) yang mengelompokkan warga ke dalam beberapa desil kesejahteraan. Data itu menjadi dasar utama dalam menentukan penerima bantuan.

“Pemasangan stiker diharapkan membuat penyaluran bantuan mengacu pada kategori Data Sen, terutama desil satu hingga empat,” kata Darlis.

Menurutnya, mekanisme ini dapat memperkecil risiko bantuan jatuh kepada pihak yang tidak berhak.

Meski begitu, ia mengingatkan agar pemerintah tidak mengabaikan aspek psikologis warga penerima. Menurut Darlis, peningkatan akurasi data tidak boleh menimbulkan rasa tersudutkan bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Memberikan bantuan tidak boleh dilakukan dengan cara yang merendahkan. Ini menyangkut nilai kemanusiaan,” tegasnya.

Ia juga mendorong pemerintah daerah memperluas sosialisasi dengan melibatkan ketua RT, tokoh masyarakat, dan pendamping sosial. Langkah ini dianggap penting agar masyarakat memahami bahwa stiker merupakan instrumen transparansi, bukan bentuk stigma. (DPRD KALTIM/ADV/Fzi)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *