Ulasankaltim.id, Samarinda – Dalam rangka menata kota dan meningkatkan kualitas lingkungan, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), melaksanakan eksekusi pembongkaran rumah di kawasan pinggiran Sungai Karang Mumus, tepatnya di jalan lambung mangkurat Gang Bakti Kelurahan Pelita Kecamatan Samarinda, pada Kamis (5/12/2024).
Pembongkaran ini merupakan bagian dari upaya penataan kawasan dan pengerukan sungai yang menjadi prioritas pemerintah daerah untuk mencegah banjir dan memperbaiki infrastruktur kota.
Kepala Bidang Pertanahan DPUPR Kota Samarinda, Ananta, menjelaskan bahwa proses pembebasan dan pembongkaran melibatkan total 42 bangunan yang tersebar di tiga RT. Adapun rincian jumlah bangunan yang dibongkar masing-masing adalah RT 41 sebanyak 16 bangunan, RT 42 sebanyak 13 bangunan, dan RT 43 sebanyak 13 bangunan.
Proyek pembebasan dan pembongkaran ini membutuhkan dana yang cukup besar, yakni mencapai sekitar Rp 2 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk membayar ganti rugi kepada pemilik bangunan yang terkena dampak pembebasan. Ananta menambahkan bahwa nilai ganti rugi untuk setiap bangunan bervariasi, tergantung kondisi dan ukuran bangunan.
“Untuk bangunan dengan nilai ganti rugi tertinggi mencapai Rp 200 juta. Kami bekerja sama dengan Apesel dan menggunakan jasa Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menilai harga bangunan milik warga,” kata Ananta. Penilaian tersebut dilakukan secara objektif dan transparan untuk memastikan bahwa pemilik bangunan menerima ganti rugi yang sesuai dengan nilai properti mereka.
Meskipun proyek pembebasan ini melibatkan sejumlah warga, Ananta mengungkapkan bahwa tidak ada satupun warga yang menolak kebijakan pemerintah. Semua warga di ketiga RT tersebut mendukung penuh program pembebasan dan pembongkaran ini sebagai bagian dari upaya penataan kota yang lebih baik.
“Alhamdulillah, seluruh warga di tiga RT ini tidak ada yang menolak, bahkan sebagian besar mendukung langkah pemerintah. Ini menunjukkan kesadaran mereka akan pentingnya penataan kawasan untuk menghindari potensi banjir di masa depan,” tambahnya.
Namun, Ananta juga mencatat ada beberapa rumah yang belum dibongkar karena permintaan dari pemilik rumah. Beberapa warga meminta waktu tambahan untuk membongkar rumah mereka secara mandiri, karena bahan bangunan yang masih bisa dimanfaatkan kembali. “Kami memberikan kelonggaran waktu bagi mereka yang membutuhkan waktu lebih untuk membongkar bangunan,” jelasnya.
Di sisi lain, proyek ini juga mencakup pengerukan Sungai Karang Mumus, yang bertujuan untuk memperbaiki saluran air dan mengurangi risiko banjir di daerah tersebut. Pengerukan sungai ini dibiayai oleh pemerintah provinsi, yang bekerja sama dengan Pemkot Samarinda dalam rangka penataan kawasan sungai.
Pemkot Samarinda berharap, dengan adanya pembebasan bangunan dan pengerukan sungai, kualitas lingkungan di kawasan tersebut dapat meningkat. Selain itu, proyek ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi bencana banjir yang sering melanda kawasan sekitar Sungai Karang Mumus, memberikan manfaat jangka panjang bagi warga dan kota secara keseluruhan. (FER)









