Ulasankaltim.id, Jakarta – Isu dugaan penyimpangan dalam layanan izin tinggal warga negara asing kembali menjadi sorotan setelah pemerintah menegaskan adanya praktik yang diduga telah berlangsung di balik proses administrasi keimigrasian di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa praktik percepatan pengurusan izin tinggal WNA yang selama ini diduga menjadi celah penyimpangan sudah tidak lagi diberlakukan.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril dalam keterangan video yang dikutip pada Sabtu (6/6/2026), di tengah mencuatnya penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kasus tersebut turut menyeret sejumlah nama, termasuk mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim, yang kini disebut dalam proses hukum bersama beberapa pejabat lainnya.
Yusril menjelaskan bahwa pembenahan di sektor imigrasi telah dimulai sejak kabinet baru terbentuk dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berdiri sebagai lembaga tersendiri di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Ia menyebut bahwa pada periode sebelumnya terdapat celah dalam sistem layanan yang memungkinkan percepatan penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) melalui jalur yang tidak sesuai prosedur resmi.
Dalam kondisi normal, pengurusan ITAS dan ITAP harus melalui tahapan administrasi yang melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan, sehingga membutuhkan waktu beberapa hari kerja.
Namun, dalam praktik yang diduga terjadi, sejumlah permohonan disebut dapat dipercepat dari standar empat hingga lima hari menjadi hanya satu hingga tiga hari melalui pembayaran tertentu di luar ketentuan resmi.
Yusril menegaskan bahwa pembayaran di luar prosedur tersebut tidak masuk ke kas negara, sehingga dapat dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi atau pemerasan yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan penuh untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam layanan keimigrasian tersebut sesuai proses hukum yang berlaku.
Menurut Yusril, praktik yang kini menjadi objek penyidikan tersebut diduga telah berlangsung sejak 2023, ketika Silmy Karim masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.
Sementara itu, pemerintah menyebut sejumlah langkah pembenahan telah dilakukan, termasuk oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, yang disebut mulai menertibkan sistem layanan perizinan agar sesuai aturan.
Saat ini, pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan ITAS dan ITAP kembali mengikuti prosedur normal dengan estimasi waktu penyelesaian sekitar empat hingga lima hari kerja, serta seluruh pembayaran disetorkan langsung ke kas negara.
Di sisi lain, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa lembaga antirasuah tersebut tengah menangani dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA dengan nilai mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.
KPK menduga dana tersebut berasal dari praktik pemerasan yang melibatkan warga negara asing, pihak sponsor, maupun biro jasa dalam kurun waktu 2022 hingga 2026, yang terkait dengan layanan administrasi keimigrasian di Indonesia.
Perkembangan kasus ini masih terus didalami oleh aparat penegak hukum, sementara pemerintah menegaskan komitmen untuk memperbaiki sistem layanan agar lebih transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (Fzi)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









