Ulasankaltim.id, Samarinda – Pemerintah resmi mengubah ketentuan penerima fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha. Melalui regulasi terbaru, sejumlah badan usaha yang sebelumnya menikmati tarif pajak khusus tersebut kini tidak lagi masuk dalam kelompok wajib pajak yang berhak memperoleh fasilitas.
Perubahan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Aturan baru tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam menata kebijakan perpajakan bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Sebelum perubahan diberlakukan, fasilitas PPh Final 0,5 persen dapat dimanfaatkan oleh berbagai jenis badan usaha. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 57 ayat (1) huruf b PP Nomor 55 Tahun 2022.
Pada aturan sebelumnya, penerima fasilitas meliputi wajib pajak berbentuk koperasi, persekutuan komanditer atau CV, firma, perseroan terbatas (PT), hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Seluruh entitas tersebut dapat memanfaatkan tarif pajak final dengan syarat dan jangka waktu tertentu.
Namun melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah memperbarui ketentuan mengenai subjek penerima fasilitas tersebut. Revisi Pasal 57 ayat (1) mempersempit cakupan wajib pajak yang dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen.
Dalam aturan terbaru, fasilitas tersebut hanya diberikan kepada tiga kelompok wajib pajak. Ketiganya meliputi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan berbentuk Perseroan Perorangan atau PT Perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi.
Dengan perubahan tersebut, badan usaha berbentuk CV, firma, PT non-perorangan, dan BUMDes tidak lagi masuk dalam kategori penerima fasilitas PPh Final 0,5 persen. Kebijakan ini sekaligus mengubah cakupan penerima insentif yang sebelumnya lebih luas.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan perlakuan khusus bagi koperasi. Dalam ketentuan baru, koperasi masih dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen selama empat tahun sejak terdaftar sebagai wajib pajak.
Pemerintah juga menyiapkan masa transisi bagi badan usaha yang saat ini masih menggunakan fasilitas tersebut. Ketentuan peralihan itu dimuat dalam Pasal II huruf e PP Nomor 20 Tahun 2026.
Melalui aturan tersebut, CV, firma, PT, dan BUMDes yang masih berada dalam periode pemanfaatan tarif PPh Final berdasarkan ketentuan lama tetap diperbolehkan menggunakan tarif 0,5 persen hingga jangka waktunya berakhir.
Setelah masa pemanfaatan yang diberikan sebelumnya selesai, badan usaha tersebut wajib beralih ke skema perpajakan umum. Penghitungan pajak selanjutnya akan mengikuti tarif yang diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Dalam ketentuan terdahulu, pemerintah memberikan jangka waktu pemanfaatan fasilitas yang berbeda untuk masing-masing jenis badan usaha. PT dapat menggunakan tarif PPh Final selama tiga tahun.
Sementara itu, CV, firma, dan BUMDes memperoleh kesempatan memanfaatkan tarif pajak final sebesar 0,5 persen selama empat tahun. Ketentuan tersebut tetap berlaku bagi wajib pajak yang masih berada dalam masa transisi.
Pemerintah menyatakan penyesuaian penerima fasilitas pajak UMKM dilakukan untuk meningkatkan ketepatan sasaran kebijakan perpajakan. Langkah ini juga diarahkan untuk mendorong praktik usaha yang lebih sehat serta memastikan insentif pajak lebih terfokus kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang dinilai paling membutuhkan dukungan fiskal. (Fzi)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









