Ulasankaltim.id, Samarinda – Masih dalam Suasana Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Samarinda memperketat pengawasan terhadap aktivitas usaha hiburan dan potensi gangguan ketertiban umum melalui Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) yang digelar pada Sabtu (30/5/2026) malam.
Operasi gabungan tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda bersama unsur TNI, Polri, Detasemen Polisi Militer (Denpom), serta sejumlah instansi terkait. Kegiatan dilakukan untuk memastikan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku selama masa pembatasan operasional menjelang Iduladha.
Langkah pengawasan ini mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Samarinda yang mengatur penghentian sementara operasional sejumlah tempat hiburan. Pemerintah daerah menilai pengawasan perlu dilakukan secara langsung guna memastikan aturan tersebut dijalankan dengan baik.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan fokus utama operasi diarahkan pada tempat hiburan malam, pub, karaoke, panti pijat, dan usaha refleksi yang masih diwajibkan tutup hingga berakhirnya masa pembatasan.
Menurut Anis, pengawasan diperketat karena pelaksanaan operasi bertepatan dengan malam akhir pekan yang umumnya menjadi waktu dengan tingkat aktivitas masyarakat cukup tinggi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu adanya pelaku usaha yang mencoba membuka operasional sebelum waktu yang diperbolehkan.
Tim gabungan kemudian melakukan pemeriksaan ke sejumlah lokasi hiburan, khususnya di wilayah Kecamatan Samarinda Kota. Petugas mendatangi beberapa titik yang masuk dalam daftar pengawasan untuk memastikan tidak ada aktivitas usaha yang melanggar ketentuan.
Dari hasil pemeriksaan, seluruh tempat hiburan yang menjadi sasaran operasi ditemukan dalam kondisi tutup. Baik usaha hiburan berskala besar maupun kecil disebut mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Selain menyasar tempat hiburan, petugas juga melakukan inspeksi terhadap sejumlah warung kelontong yang diduga memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin resmi. Pemeriksaan dilakukan di enam lokasi berbeda yang sebelumnya telah masuk dalam pemantauan aparat.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 282 botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan jenis. Barang-barang tersebut selanjutnya dibawa sebagai barang bukti untuk proses penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan sejumlah barang yang penjualannya seharusnya dilakukan melalui saluran resmi, seperti pipet dan jarum suntik yang diperjualbelikan secara bebas di warung kelontong. Temuan tersebut turut menjadi perhatian dalam pemeriksaan lanjutan.
Operasi Cipkon juga diperluas ke sejumlah titik yang dinilai rawan menimbulkan gangguan ketertiban umum. Petugas melakukan penertiban terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Di kawasan Jalan M. Said, petugas menertibkan dua badut jalanan yang beroperasi di area lalu lintas. Selain itu, tim gabungan turut melakukan penjangkauan terhadap anak jalanan, gelandangan dan pengemis, manusia silver, serta penjual tisu yang beraktivitas di sejumlah persimpangan kota.
Sementara itu, saat menyisir kawasan Meranti, petugas mendapati beberapa orang yang berusaha menghindari pemeriksaan dengan melarikan diri. Meski demikian, aparat berhasil mengamankan dua unit sepeda yang diduga berkaitan dengan aktivitas di lokasi tersebut.
Anis menegaskan seluruh barang bukti yang diamankan selama operasi akan diproses sesuai mekanisme hukum dan peraturan daerah yang berlaku. Penanganan lebih lanjut akan dilakukan oleh penyidik Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) guna melengkapi berkas serta menindaklanjuti setiap temuan dalam operasi tersebut. (Fzi)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









