Ulasankaltim.id, Samarinda – Penindakan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda terhadap sebuah kafe di Jalan Pelita 3 pada Rabu (11/2/26) malam sekitar pukul 23.30 WITA menjadi sorotan publik.
Tindakan tersebut tidak hanya menarik perhatian warga sekitar, tetapi juga menuai respons dari Ketua Umum Forum Pemuda Pemantau Kebijakan (FP2K) Provinsi Kalimantan Timur, Asia Muhidin.

Asia mengaku mendatangi lokasi setelah mendengar keramaian dari kediamannya yang berada tak jauh dari tempat usaha tersebut. Di lokasi, ia sempat berdialog langsung dengan petugas Satpol PP untuk meminta penjelasan mengenai dasar sidak yang dilakukan.
“Saya mendengar ada keributan menjelang tengah malam. Karena rumah saya dekat, saya datang ke lokasi dan bertanya kepada petugas. Disampaikan bahwa ada dugaan pelanggaran,” ujarnya, Kamis (12/2/26).
Menurut Asia, apabila memang ditemukan pelanggaran administrasi maupun ketertiban umum, seharusnya ada tahapan pemberitahuan tertulis dan pendekatan persuasif sebelum dilakukan tindakan di lapangan. Ia menilai langkah tanpa sosialisasi berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Ia juga mempertanyakan dasar laporan gangguan ketertiban masyarakat yang disebut menjadi alasan penindakan. Asia menilai perlu ada kejelasan terkait pihak yang merasa dirugikan, mengingat menurutnya tidak terdapat permukiman warga dalam radius ratusan meter dari lokasi usaha tersebut.
“Kalau disebut mengganggu ketertiban, perlu dijelaskan siapa yang terganggu. Transparansi penting agar tidak menimbulkan asumsi berbeda di masyarakat,” katanya.
Di sisi lain, pemilik usaha, Deni Wijaya, menjelaskan bahwa tempat yang dikelolanya pada dasarnya merupakan angkringan yang telah beroperasi lebih dari setahun. Ia mengakui menghadirkan hiburan DJ dua kali dalam sepekan sebagai upaya menarik pengunjung.
Deni menyebut pihaknya telah mengurus perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS), namun mengalami kendala pada penerbitan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Ia mengaku tetap menjalankan usaha sembari menunggu proses administrasi rampung.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil patroli rutin.
Pada pemeriksaan, izin usaha tercatat sebagai warung angkringan atau usaha mikro, sementara di lokasi ditemukan aktivitas hiburan DJ.
“Kami mengecek kesesuaian KBLI dengan kegiatan usaha di lapangan. Jika terdaftar sebagai angkringan atau usaha mikro, maka tidak diperbolehkan menyelenggarakan hiburan DJ,” jelasnya.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, terutama terkait penegakan aturan usaha hiburan di Kota Samarinda. Berbagai pihak berharap ada kejelasan prosedur dan komunikasi yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha agar penegakan peraturan berjalan transparan dan berkeadilan. (Fdy)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id










