Ulasankaltim.id, Samarinda – Kepolisian mengungkap kasus peredaran tiket palsu pada pertandingan Persija Jakarta melawan Persib Bandung yang berlangsung di Samarinda pada 10 Mei 2026 lalu. Dalam kasus ini, empat orang warga Samarinda diamankan setelah diduga memperbanyak dan menjual tiket pertandingan secara ilegal.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita, saat konferensi pers yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setiawan, Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Ipda Junet, serta Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Arie, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat.
“Berawal dari keluhan beberapa masyarakat yang tidak dapat masuk ke stadion. Saat tiket mereka dipindai menggunakan barcode, ternyata ditolak oleh sistem,” ujar Kompol Adi Suarmita kepada awak media.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satreskrim Polresta Samarinda bersama Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Dari hasil penelusuran, diketahui para korban membeli gelang atau tiket yang diduga palsu.
Polisi kemudian mengamankan empat orang terduga pelaku yang masing-masing berinisial G, R, U, dan I. Dari hasil penyelidikan sementara, dua pelaku berperan memperbanyak tiket, sementara dua lainnya bertugas menjual tiket tersebut melalui perantara calo di sekitar lokasi pertandingan.
“Total tiket yang diperbanyak mencapai sekitar 170 lembar. Modusnya, pelaku terlebih dahulu membeli satu tiket secara online sehingga mendapatkan barcode asli. Barcode tersebut kemudian digandakan dan dicetak kembali,” jelasnya.

Tiket hasil cetakan tersebut lalu disalurkan kepada pelaku lain untuk dijual kepada calon penonton. Harga yang dipatok awalnya mengikuti harga tiket resmi sebesar Rp80 ribu. Namun dalam praktiknya, tiket tersebut dijual kembali oleh para calo dengan harga bervariasi antara Rp110 ribu hingga Rp150 ribu.
Dari total tiket yang dicetak, diperkirakan sekitar 130 tiket telah terjual. Sementara sisanya diamankan sebagai barang bukti oleh pihak kepolisian.
“Sebagian korban ada yang langsung merobek tiketnya karena kecewa setelah tidak bisa masuk. Ada juga yang datang melapor kepada kami,” katanya.
Polisi juga menyebut tempat pencetakan tiket masih dalam proses penyelidikan. Pasalnya, tiket tersebut diduga dicetak menggunakan kertas biasa tanpa pengamanan khusus.
Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan pasal penipuan secara bersama-sama, yakni Pasal 492 juncto Pasal 20 dengan ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun penjara atau denda kategori lima.
“Keempat pelaku diamankan karena mereka berperan langsung dalam rangkaian kegiatan tersebut, mulai dari pencetakan hingga penjualan,” tegas Kompol Adi Suarmita.
Sementara itu, sejumlah calo yang sempat menjual tiket tersebut masih berstatus saksi karena tidak mengetahui bahwa tiket yang mereka jual merupakan tiket palsu.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam penjualan tiket pada pertandingan sebelumnya. Namun untuk sementara, penyelidikan difokuskan pada laga Persija kontra Persib yang digelar pada 10 Mei lalu.
“Laporan resmi yang masuk saat ini baru satu, namun kami masih membuka kemungkinan adanya korban lain,” pungkasnya. (Fdy)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id










