Ulasankaltim.id, Samarinda – Langkah penertiban kembali dilakukan Pemerintah Kota Samarinda untuk mengamankan aset daerah yang diduga digunakan tanpa izin. Sejumlah bangunan liar di kawasan Kelurahan Sungai Kapih dibongkar aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda pada Selasa pagi (12/5/2026), setelah melalui serangkaian peringatan dan proses administratif yang panjang.
Operasi dimulai sekitar pukul 08.00 WITA dengan melibatkan personel Satpol PP, aparat TNI dan Polri, serta unsur Bidang Hukum dan Aset Pemkot Samarinda. Penertiban difokuskan pada bangunan yang berdiri di atas lahan milik pemerintah kota dan dinilai melanggar aturan pemanfaatan ruang.
Suasana di lokasi sempat memanas ketika petugas mulai melakukan pembongkaran terhadap sebuah rumah yang juga difungsikan sebagai warung. Pemilik bangunan terlihat berupaya mempertahankan tempat tinggalnya dan meminta agar pembongkaran dihentikan.
Meski demikian, aparat tetap melanjutkan proses eksekusi setelah memberikan penjelasan secara persuasif kepada penghuni. Petugas memastikan penertiban dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan status kepemilikan lahan yang tercatat sebagai aset pemerintah daerah.
Tidak hanya satu bangunan, petugas juga bergerak ke titik lain yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi pertama. Bangunan kedua yang turut dibongkar disebut telah beberapa kali menerima surat peringatan, namun tidak ada upaya pengosongan secara mandiri dari pemiliknya.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan penertiban tersebut merupakan tahapan akhir setelah berbagai pendekatan dilakukan pemerintah. Menurutnya, koordinasi telah dilakukan sejak jauh hari bersama pihak kelurahan, kecamatan, hingga dinas terkait.
“Seharusnya tanggal 21 lalu sudah ditertibkan, tetapi prosesnya tidak bisa langsung dilakukan begitu saja. Tahapannya panjang dan sudah berjalan bahkan sebelum Lebaran. Semua unsur sudah dilibatkan untuk memberikan peringatan,” ujar Anis.
Ia menjelaskan, terdapat lima bangunan usaha yang masuk dalam daftar penertiban di kawasan tersebut. Satu bangunan telah dibongkar sendiri oleh pemiliknya, sedangkan empat bangunan lainnya akhirnya ditertibkan secara paksa pada hari pelaksanaan.
Menurut Anis, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga dan mengamankan aset milik Pemerintah Kota Samarinda agar tidak dimanfaatkan secara ilegal. Ia juga menilai kolaborasi lintas sektor membuat proses penertiban berjalan relatif kondusif meski sempat terjadi ketegangan.
“Pengamanan aset daerah menjadi alasan utama penertiban ini. Kami bersyukur pelaksanaan hari ini tetap terkendali dan potensi gangguan dapat diminimalisir,” katanya.
Di sisi lain, penertiban tersebut menyisakan cerita sosial di tengah masyarakat setempat. Ketua RT 12 Kelurahan Sungai Kapih, Dantoro, mengungkapkan bangunan warung yang kini dibongkar awalnya berdiri atas dasar kepedulian warga terhadap seorang perempuan lanjut usia yang berusaha mencari nafkah.
Menurut Dantoro, lahan tersebut sebelumnya berupa area kosong dan berlumpur yang kemudian dimanfaatkan untuk membuka warung kopi kecil. Namun, seiring waktu, bangunan disebut berkembang lebih luas dari tujuan awal dan tidak lagi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Awalnya warga hanya ingin membantu untuk usaha kecil-kecilan. Tetapi lama-kelamaan bangunannya bertambah besar. Kami sudah beberapa kali mengingatkan, namun tidak diindahkan sampai akhirnya dilakukan pembongkaran,” ungkapnya.
Kini area tersebut telah dikosongkan dan berada kembali di bawah penguasaan Pemerintah Kota Samarinda. Pemkot menegaskan penertiban akan terus dilakukan terhadap bangunan yang berdiri tanpa izin di atas aset daerah guna mencegah penyalahgunaan lahan di kemudian hari. (Fzi)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









