Ulasankaltim.id, Samarinda – Aksi perampokan bersenjata yang terjadi di kawasan Jalan KH Harun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Kasus yang sempat menimbulkan keresahan warga itu melibatkan empat pelaku yang kini telah diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan tim gabungan dari Polsekta Samarinda Seberang, Jatanras Polda Kalimantan Timur, dan Polresta Samarinda. Para tersangka masing-masing berinisial Rudi Saleh, Muliyono, La Pendi, dan Mega Triana.
Kapolsekta Samarinda Seberang AKP Baihaki mengatakan, aksi pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 15.30 Wita. Para pelaku disebut menjalankan aksinya dengan modus penyamaran untuk mempermudah masuk ke rumah korban.
“Pelaku datang dengan berpura-pura sebagai kurir paket. Saat anak korban keluar rumah, pelaku langsung mengancam menggunakan senjata yang menyerupai pistol jenis senapan angin,” ujar Baihaki saat konferensi pers, Senin (11/5/2026).
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, para pelaku langsung menguasai situasi. Anak korban dan pemilik rumah, Syamsuddin, disekap menggunakan lakban pada bagian tangan, kaki, dan mulut agar tidak melakukan perlawanan.
Saat kejadian berlangsung, Syamsuddin diketahui baru selesai melaksanakan salat Ashar di dalam kamar. Ia sempat mengira keberadaan tiga pria bermasker di rumahnya merupakan teman anaknya yang sedang bercanda.
Namun suasana berubah tegang ketika salah satu pelaku mengarahkan senjata tajam jenis badik ke leher dan perut korban. Pelaku kemudian memaksa korban menunjukkan lokasi penyimpanan uang dan barang berharga di dalam rumah.
Menurut Baihaki, pelaku juga sempat melepaskan tembakan ke arah plafon rumah untuk menekan psikologis korban. Tindakan itu dilakukan setelah korban meminta para pelaku tidak memasuki kamar karena istrinya baru selesai mandi.
Dalam aksi tersebut, komplotan pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sekitar Rp10 juta yang tersimpan di beberapa tempat berbeda, termasuk tas, kantong celana, dan dompet milik istri korban.
Tidak hanya uang tunai, para pelaku juga mengambil sejumlah barang elektronik bernilai tinggi. Polisi mencatat barang yang hilang di antaranya satu unit MacBook, laptop, iPad, serta beberapa telepon genggam milik korban.
Akibat kejadian itu, total kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp30 juta. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan penyidikan melalui rekaman CCTV dan pelacakan barang bukti, polisi akhirnya berhasil menangkap para tersangka secara bertahap sejak Kamis (7/5/2026). Polisi juga mengamankan Mega Triana yang diduga berperan meminjamkan sepeda motor Yamaha NMax yang digunakan saat aksi berlangsung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif perampokan diduga dipicu persoalan utang piutang antara tersangka La Pendi dan korban. Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa senapan angin genggam, badik, masker, sarung tangan, lakban, serta pelat nomor palsu. Keempat tersangka kini dijerat Pasal 479 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Fzi)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









