Percaya Rekan Kost, Pemilik Honda CBR di Samarinda Kehilangan Motor Rp22 Juta

oleh -203 Dilihat
Pelaku saat diamankan di Kantor Polisi (Foto : Ist)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Kepercayaan yang diberikan korban kepada seorang rekan justru berujung laporan pidana. Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor di kawasan Jalan Suwandi, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda. Seorang pria bernama Sarin alias Erwin bin Alm. Jamian (50) diamankan polisi setelah diduga membawa kabur motor milik temannya dengan dalih membantu memperbaiki kendaraan.

Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/30/V/2026/SPKT/Polsek Samarinda Ulu/Polresta Samarinda/Polda Kalimantan Timur tertanggal 5 Mei 2026. Polisi menindaklanjuti laporan korban dengan serangkaian penyelidikan hingga pelaku berhasil ditangkap.

“Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” kata Wawan.

Peristiwa itu bermula di sebuah rumah kost putra di Jalan Suwandi, Samarinda Ulu, pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 07.15 WITA. Saat itu korban berencana memperbaiki bagian body sepeda motor Honda CBR warna hitam miliknya yang mengalami lecet di sejumlah bagian.

Pelaku kemudian menawarkan bantuan kepada korban dengan alasan memiliki kenalan yang membuka jasa perbaikan kendaraan. Tawaran tersebut diterima korban karena keduanya sudah saling mengenal dan tinggal di lingkungan yang sama.

Menurut Wawan, pelaku meyakinkan korban bahwa sepeda motor itu akan diperbaiki di bengkel milik rekannya. Setelah korban percaya, pelaku membawa kendaraan tersebut pada 15 Maret 2026 dengan alasan proses perbaikan akan segera dilakukan.

Sebelum meninggalkan Samarinda untuk pulang kampung pada 16 Maret 2026, korban sempat menyampaikan kepada pelaku bahwa dirinya baru akan kembali setelah Lebaran, tepatnya pada 28 Maret 2026. Pelaku saat itu memastikan kendaraan korban akan selesai diperbaiki ketika korban kembali ke kost.

Namun situasi berubah saat korban tiba kembali di Samarinda. Korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di lokasi kost sebagaimana dijanjikan sebelumnya. Korban lalu mencoba menghubungi pelaku untuk menanyakan keberadaan kendaraan tersebut.

Upaya komunikasi itu tidak membuahkan hasil. Nomor telepon pelaku sudah tidak aktif, sementara pelaku juga diketahui tidak lagi tinggal di rumah kost tersebut. Kondisi itu membuat korban mulai curiga telah menjadi korban penggelapan.

Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polsek Samarinda Ulu. Dari laporan tersebut diketahui korban mengalami kerugian sekitar Rp22 juta akibat hilangnya sepeda motor Honda CBR miliknya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi serta menelusuri keberadaan pelaku. Hasilnya, pelaku berhasil ditemukan pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 WITA di sebuah rumah kontrakan di Jalan Manunggal II, Kelurahan Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, pelaku berhasil diamankan di wilayah Loa Janan,” ujar Wawan.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya telah menggelapkan sepeda motor milik korban. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CBR warna hitam bernomor polisi KT 2945 RCK beserta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Samarinda Ulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat mempercayakan kendaraan kepada pihak lain, termasuk dalam urusan perbaikan kendaraan. (Fzi)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *