Ulasankaltim.id, Balikpapan – Langit mulai meredup saat aparat kepolisian bergerak cepat menghentikan sebuah kendaraan yang melintas di Sangatta, Kutai Timur. Di balik perjalanan yang tampak biasa itu, tersimpan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar yang akhirnya berhasil digagalkan oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Timur pada Rabu (1/4/26) sekitar pukul 18.30 Wita.
Operasi tersebut berlangsung di wilayah Sangatta dan berujung pada penangkapan dua pria berinisial F dan MI. Keduanya diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat lebih dari 11 kilogram. Narkotika itu disimpan rapi di dalam sebuah koper yang dibawa menggunakan kendaraan yang mereka tumpangi.
Pengungkapan kasus ini disampaikan kepada publik melalui konferensi pers di Ruang Mahakam Polda Kalimantan Timur, Senin (6/4/2026) sore. Dalam kegiatan tersebut, polisi tidak menghadirkan kedua tersangka.
Sebagai penggantinya, aparat memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berhasil disita. Di antaranya kemasan sabu bergambar tikus, telepon seluler, dokumentasi kendaraan, kemasan luar narkotika, serta koper yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengungkapkan bahwa bentuk kemasan sabu yang ditemukan menunjukkan pola baru. Kemasan tersebut berbeda dari yang umum digunakan sebelumnya.
Ia menduga perubahan kemasan itu merupakan upaya untuk menyamarkan barang agar tidak mudah dikenali petugas. Biasanya, sabu dikemas menyerupai kemasan teh hijau, namun kali ini menggunakan simbol berbeda.
Dari hasil analisis awal, jalur distribusi narkotika tersebut diduga melibatkan jaringan lintas negara. Salah satu negara yang sempat disebut dalam dugaan itu adalah Malaysia, meskipun masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Dalam konferensi pers, aparat juga menampilkan rekaman proses penangkapan. Terlihat petugas melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersangka hingga akhirnya berhenti di kawasan Sangatta Selatan akibat kemacetan.
Polisi menyebut kedua tersangka sempat menyadari keberadaan petugas yang membuntuti mereka. Mereka kemudian meningkatkan kecepatan kendaraan untuk menghindari kejaran sebelum akhirnya berhasil dihentikan.
Saat pemeriksaan dilakukan, petugas menemukan koper yang mencurigakan di dalam kendaraan. Koper tersebut kemudian dibuka langsung oleh tersangka di hadapan aparat sesuai dengan prosedur.
Dari dalam koper, ditemukan 11 paket sabu dengan kemasan bergambar tikus berwarna hijau. Berdasarkan hasil penimbangan, total berat mencapai 11.424 gram bruto atau sekitar 11.061 gram netto.
Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan serangkaian penyelidikan hingga pembuntutan. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka F berperan sebagai kurir yang menerima barang dari seseorang berinisial G melalui perantara D, sementara MI membantu proses distribusi. Keduanya kini dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. (Fdy)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









