Ulasankaltim.id, Samarinda – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali menggelar monitoring dan patroli penegakan peraturan daerah (Perda), Selasa siang (7/4).
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sekitar 300 botol minuman keras (miras) dari empat toko yang diduga melanggar aturan penjualan miras di sejumlah titik di kota tersebut.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan patroli dilakukan sebagai upaya rutin untuk menertibkan pelanggaran Perda, baik terkait pedagang kaki lima (PKL) maupun peredaran miras ilegal.
“Seperti biasa kami terus melakukan monitoring, patroli, dan pengawasan terhadap pelanggaran perda yang ada di Kota Samarinda. Hari ini kami bergerak bersama seluruh anggota untuk memantau beberapa titik,” ujar Anis.
Patroli diawali dengan pemantauan di kawasan depan Islamic Center Samarinda serta di Jalan Slamet Riyadi, tepatnya di area Taman Kupu-Kupu. Dari hasil monitoring tersebut, kondisi trotoar dan badan jalan dinilai relatif aman dari aktivitas PKL yang biasanya berjualan di lokasi tersebut.
Setelah itu, tim bergerak ke sejumlah wilayah lain seperti Samarinda Seberang dan kawasan Palaran sebelum akhirnya melakukan razia ke beberapa toko yang diduga menjual miras tanpa izin.
Empat toko yang menjadi sasaran berada di Jalan Tengkawang, Jalan M. Said, dan Jalan KS Tubun. Dari razia tersebut, petugas mengamankan sekitar 300 botol miras dengan berbagai merek.
Salah satu temuan yang cukup mengejutkan terjadi di sebuah toko di Jalan M. Said. Petugas mendapati miras yang disimpan di dalam sebuah mobil dan diduga dijual secara daring melalui aplikasi ojek online.
“Modusnya miras itu disimpan di dalam mobil yang diparkir di rumah. Saat kami datang, toko hampir saja ditutup. Namun karena anggota kami datang dari beberapa arah, akhirnya barang bukti tersebut berhasil kami temukan,” jelas Anis.
Menurutnya, sebagian besar toko yang dirazia merupakan penjual lama yang sebelumnya juga pernah terjaring razia, meski pada beberapa kesempatan petugas tidak menemukan barang bukti.
Seluruh pemilik toko yang terjaring telah diberikan surat panggilan untuk menjalani proses pemeriksaan di kantor Satpol PP.
“Selanjutnya kasus tersebut akan diproses oleh penyidik PPNS hingga dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan untuk disidangkan sesuai ketentuan yang berlaku”. Tutup Anis (Fdy)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









