Ulasankaltim.id, Samarinda – Persidangan lanjutan perkara dugaan rencana pelemparan bom molotov yang berkaitan dengan aksi demonstrasi di halaman Kantor DPRD Kalimantan Timur perlahan membuka detail baru yang sebelumnya belum terungkap. Fakta-fakta yang mencuat di ruang sidang memberikan gambaran lebih utuh mengenai dugaan alur perencanaan di balik peristiwa tersebut.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda pada Selasa, 7 April 2026, dengan agenda pemeriksaan silang antar terdakwa. Proses ini menjadi bagian penting dalam mengurai peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.
Majelis hakim dipimpin oleh Andris Henda selaku ketua, didampingi hakim anggota Bagus Trenggong dan Marjani Eldiart. Tiga terdakwa, yakni Niko, John Erik alias Lay, dan Surya, dihadirkan untuk memberikan keterangan secara bergantian.
Dalam persidangan, muncul dugaan keterlibatan Rinaldi Saputra yang saat aksi berlangsung berperan sebagai jenderal lapangan. Ia disebut hadir dalam pertemuan bersama dua orang lain yang kini berstatus buronan, yakni Andis dan Edi Susanto alias Edi Kepet.
Niko mengungkapkan bahwa dirinya pertama kali mengikuti pertemuan di sebuah warung kopi milik Edi pada akhir Agustus 2025. Pertemuan tersebut, menurutnya, membahas sejumlah persiapan menjelang aksi demonstrasi.
Ia menyebut pembahasan meliputi penggalangan massa hingga rencana penggunaan botol berisi bahan bakar dengan sumbu kain. Hal itu disampaikan sebagai bagian dari persiapan teknis aksi yang akan digelar.
Niko juga mengaku mendapat tugas bersama Surya untuk membeli bahan bakar. Keduanya kemudian membeli sekitar 35 liter pertalite yang dimasukkan ke dalam jeriken.
Meski demikian, ia menegaskan tidak ada proses perakitan bom yang dilakukan saat itu. Pembicaraan lanjutan, kata dia, hanya berlangsung melalui komunikasi daring.
Sementara itu, John Erik menyatakan tidak ikut dalam perencanaan. Namun, ia mengakui pernah membantu membawa jeriken dan karung berisi botol ke lokasi tertentu.
Ia mengaku tidak mengetahui tujuan penggunaan barang tersebut dan hanya menjalankan permintaan yang disampaikan kepadanya. Keterangan ini menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim.
Surya dalam kesaksiannya menyebut dirinya diminta menyediakan dana untuk mendukung kebutuhan aksi. Permintaan tersebut, menurutnya, datang dari Andis dan Edi yang dianggap lebih senior.
Ia mengaku tidak berani menolak karena merasa tertekan oleh posisi keduanya. Surya menyatakan dirinya hanya mengikuti arahan tanpa mengetahui secara rinci rencana yang sedang disusun.
Kuasa hukum ketiga terdakwa, Bambang Edy Dharma, menilai fakta yang terungkap justru mengarah pada pihak lain sebagai perencana utama. Ia menyebut kliennya tidak berada pada posisi sebagai pengendali dalam perkara ini.
Bambang juga meminta aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti nama-nama yang disebut dalam persidangan, termasuk Rinaldi Saputra. Menurutnya, pengungkapan menyeluruh diperlukan untuk memastikan tidak ada bagian peristiwa yang terlewat.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan. Majelis hakim dijadwalkan mendalami keterangan para terdakwa guna mengungkap secara lengkap rangkaian kejadian yang terjadi. (Fdy)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









