Ulasankaltim.id, Samarinda – Langkah demi langkah diperagakan kembali di halaman Mapolsek Samarinda Seberang, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Senin (6/4/26). Rekonstruksi kasus penganiayaan yang merenggut nyawa Muhammad Reza Adam Jafar digelar untuk membuka secara terang rangkaian kejadian yang berujung pada kematian korban.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Polsek Samarinda Seberang sebagai bagian dari proses penyidikan. Rekonstruksi bertujuan memperjelas kronologi peristiwa dengan mencocokkan keterangan tersangka, saksi, dan barang bukti yang telah dikumpulkan.
Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki melalui Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Arie Soeharyadi menjelaskan, rekonstruksi menjadi tahapan penting dalam memastikan kesesuaian fakta di lapangan dengan keterangan para pihak yang terlibat.
Ia menegaskan, penyidik perlu menyusun gambaran kejadian secara utuh agar tidak terjadi perbedaan persepsi dalam penanganan perkara, terutama saat berkas dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan GS sebagai tersangka. Ia diduga melakukan penganiayaan berat yang diatur dalam Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selama rekonstruksi berlangsung, tersangka memperagakan 11 adegan. Seluruh adegan tersebut menggambarkan rangkaian kejadian sejak awal interaksi hingga setelah tindakan penusukan terjadi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula dari persoalan uang sebesar Rp600 ribu. Uang itu sebelumnya dititipkan korban kepada tersangka untuk membeli barang terlarang.
Komunikasi melalui telepon antara keduanya kemudian memicu ketegangan. Tersangka mengaku tersinggung oleh ucapan korban dan memutuskan untuk mendatangi tempat tinggal korban guna meminta klarifikasi.
Setelah bertemu, keduanya terlibat cekcok. Ibu korban sempat mencoba meredakan situasi, namun pertengkaran kembali memanas dan tidak dapat dikendalikan.
Dalam salah satu adegan, tersangka memperagakan saat ia menahan serangan korban. Setelah itu, ia mengeluarkan senjata tajam jenis badik dan menusukkan ke bagian perut korban, lalu meninggalkan lokasi.
Korban yang mengalami luka serius segera dievakuasi ke RS IA Moeis untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Tim gabungan dari Jatanras Polda Kaltim, Polresta Samarinda, dan Polsek Samarinda Seberang kemudian melakukan pengejaran. Tersangka berhasil diamankan di wilayah Balikpapan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan adanya perbedaan keterangan antara tersangka dan sejumlah saksi. Perbedaan tersebut berkaitan dengan kondisi korban saat keluar rumah dan penggunaan senjata tajam.
Sejumlah barang bukti telah diamankan, antara lain dua bilah senjata tajam, pakaian, serta kendaraan yang digunakan tersangka. Penyidik memastikan seluruh rangkaian fakta akan dituangkan secara lengkap dalam berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. (Fdy)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









